Free Porn
xbporn
Sabtu, 3 Mei 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaIsma Divonis Langgar UU ITE Anaknya Disusui di Rutan, Heni Yuwono: Bayi...

Isma Divonis Langgar UU ITE Anaknya Disusui di Rutan, Heni Yuwono: Bayi Isma Tidak Ditahan, Bayinya Ada Di Rutan Diberi ASI

Aceh—Hakim di Pengadilan Negeri Lhoksukon memvonis Isma Khaira bersalah atas pencemaran nama baik kepala desa tempat tinggalnya di status media sosial facebook. Isma Khaira divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Walhasil akibat putusan itu, Isma harus menjalani hukuman 3 bulan di Lapas Lhoksukon. Isma turut membawa bayinya yang masih berusia 6 bulan. Pasalnya bayi Isma Khaira masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) Aceh, Heni Yuwono, mengungkapkan bahwa Isma turut membawa bayinya berusia 6 bulan ke dalam Rumah Tahan Negara (Rutan) Lhoksukon. Sebab bayinya masih memerlukan Air Susu Ibu (ASI). Bayinya tidak mendapat hukuman badan.

“Bayi itu bukan ditahan, tetapi karena masih menyusui, bayinya dibawa ke rumah tahanan. Seharusnya di luar,” ujarnya, Kamis (4/3/2021)

Heni Yuwono menambahkan Rutan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Aceh, memiliki fasilitas bagi para warga binaan maupun tahanan perempuan untuk menyusui anaknya.

“Memang kepentingan bayi Isma Khaira  memerlukan ASI ibunya. Kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya,” jelasnya.

Memang seharusnya bayi Isma tidak berada di dalam Rutan Lhoksukon. Melainkan  berada di luar Rutan Lhoksukon. Namun, menurut Heni, pihak Rutan Lhoksukon tidak memiliki kewenangan  memutuskan Isma harus menjalani tahanan rumah atau kota. 

“Rutan hanya menerima titipan tahanan dari Jaksa,” jelasnya.

Lalu apakah Isma Khaira dapat berada di luar Rutan Lhoksukon? Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Heni Yuwono menjawab, bahwa hal itu yang berwenang mengubah tahanan kota atau rumah itu kewenangan yang nyidik.

Misalnya jaksa penuntut umum yang mempertimbangkan permohonan dari keluarganya. Apa bisa diizinkan tapi sepanjang diizinkan yang secara yuridis menahan,” jelasnya.

“Ada pada wewenang pihak yang menahan. Kita bisa menerima bayi tersebut berada satu ruang dengan ibunya karena bayinya masih perlu ASI ibunya,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono. (Juan)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU