Oleh Abdullah Rasyid
Dalam beberapa kunjungan ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Kantor Imigrasi, kami melihat langsung bagaimana pelayanan berbasis elektronik dan digital mulai menjadi bagian penting dari kerja keimigrasian.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi dan perbaikan pelayanan, bukan sekadar untuk menyaksikan kecanggihan perangkat yang telah dipasang.
Kami memeriksa bagaimana sistem digunakan, seberapa cepat masyarakat dilayani, bagaimana petugas merespons gangguan, serta apakah data yang tersedia benar-benar membantu pengambilan keputusan.
Dari sana terlihat bahwa transformasi digital bukan lagi kebutuhan masa depan. Ia sudah hadir di meja pelayanan, pintu pemeriksaan, ruang pengawasan, dan pusat pengendalian keimigrasian.
Namun, ada satu pelajaran penting. Digitalisasi tidak cukup diukur dari jumlah aplikasi, kamera, autogate, atau perangkat yang dimiliki. Teknologi baru berarti apabila membuat pelayanan lebih cepat, pengawasan lebih tajam, keputusan lebih akurat, dan ruang penyimpangan semakin sempit.
Dalam konteks itulah pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa 70 persen tulang punggung imigrasi ke depan akan berbasis teknologi perlu ditempatkan. Pernyataan tersebut bukan sekadar ambisi membeli perangkat baru, melainkan arah perubahan kelembagaan.
Imigrasi sedang bergerak dari pola kerja yang dominan administratif menuju sistem berbasis data, risiko, dan peringatan dini.
Direktorat Jenderal Imigrasi berencana memperkuat penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengawasi aktivitas warga negara asing. AI dapat membantu mempercepat analisis data, mengenali pola perjalanan yang tidak lazim, serta menunjukkan kasus yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selama ini petugas harus membaca berbagai informasi: riwayat perjalanan, jenis visa, izin tinggal, tujuan kedatangan, lokasi keberadaan, kegiatan orang asing, sampai profil sponsor atau penjaminnya.
Jika seluruh data itu terpisah, proses pengawasan akan lambat dan sangat bergantung pada ketelitian individual. AI dapat membantu menghubungkan potongan-potongan informasi tersebut dan menemukan kejanggalan yang mungkin tidak segera terlihat.
Misalnya, seseorang masuk menggunakan visa untuk tujuan tertentu, tetapi pola kegiatannya menunjukkan hal berbeda. Atau, sebuah perusahaan menjadi penjamin bagi banyak orang asing dengan profil yang tidak sesuai kegiatan usahanya. Sistem dapat memberikan peringatan awal agar petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Dengan pendekatan ini, pengawasan bergerak dari tindakan reaktif menuju pencegahan. Petugas tidak perlu menunggu sampai pelanggaran menjadi besar. Sinyal risiko dapat dibaca lebih dini, lalu diterjemahkan menjadi pemeriksaan, klarifikasi, atau operasi lapangan.
Teknologi pengenalan wajah yang digunakan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, merupakan bagian dari perubahan tersebut. Sistem merekam dan mengidentifikasi orang asing yang masuk, kemudian mencocokkannya dengan dokumen perjalanan dan rekam keimigrasian.
Selain mempercepat pelayanan, teknologi biometrik dapat membantu mendeteksi penggunaan paspor oleh orang lain, penyamaran identitas, serta pemanfaatan dokumen palsu.
Bagi pelintas yang patuh dan berisiko rendah, proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih cepat. Sebaliknya, orang dengan indikator risiko tinggi dapat diarahkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Inilah bentuk nyata kebijakan selektif berbasis risiko: Indonesia tetap terbuka kepada wisatawan, investor, mahasiswa, pekerja ahli, diaspora, dan talenta global, tetapi tetap mempunyai kemampuan menyaring ancaman.
Persoalannya, pintu resmi bukan satu-satunya wilayah yang harus dijaga. Indonesia memiliki perbatasan darat sepanjang 3.111 kilometer dengan kondisi geografis yang rumit. Sebagian berupa hutan, pegunungan, sungai, dan permukiman yang berdekatan dengan negara tetangga.
Tidak seluruh titik dapat dijangkau patroli rutin atau dijaga melalui pos permanen.
Karena itu, program Pagar Digital yang memanfaatkan drone mempunyai nilai strategis. Drone dapat digunakan untuk memetakan dan memantau jalur-jalur tidak resmi atau “jalur tikus” yang rawan menjadi tempat keluar-masuk orang secara ilegal.
Ancaman di perbatasan tidak semata-mata berupa pelanggaran administrasi. Jalur tidak resmi dapat dimanfaatkan untuk perdagangan orang, penyelundupan manusia, narkotika, dan berbagai kejahatan lintas negara.
Dalam situasi seperti itu, drone dapat menjadi mata di udara yang memberikan informasi awal kepada petugas.
Tetapi drone bukan pagar dalam arti sesungguhnya. Rekaman udara tidak akan banyak berarti apabila tidak terhubung dengan pusat kendali, data intelijen, dan satuan yang mampu merespons temuan di lapangan.
Karena itu, Pagar Digital harus dibangun sebagai sebuah ekosistem, bukan hanya proyek pengadaan perangkat.
Di dalamnya diperlukan peta titik rawan, standar patroli, pusat komando, prosedur tindak lanjut, pemeliharaan perangkat, serta pembagian tugas yang jelas. Koordinasi dengan TNI, Polri, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan lembaga terkait lainnya juga menjadi keharusan.
Teknologi harus memperkuat kerja bersama, bukan menciptakan sistem baru yang berdiri sendiri.
Rencana pembangunan arsitektur teknologi imigrasi hingga 2045 menjadi sangat penting. Arsitektur tersebut harus mengintegrasikan seluruh perjalanan layanan: mulai dari permohonan visa, pemeriksaan kedatangan, penerbitan izin tinggal, pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing, tanggung jawab sponsor, sampai penegakan hukum.
Tanpa arsitektur yang menyeluruh, digitalisasi berisiko melahirkan banyak aplikasi yang tidak saling berkomunikasi. Data tersedia, tetapi tersebar. Petugas memiliki perangkat, tetapi tetap harus melakukan pemeriksaan berulang. Masyarakat diminta mengisi informasi yang sebenarnya sudah pernah diserahkan kepada negara.
Transformasi digital harus mengakhiri fragmentasi semacam itu. Satu data seharusnya dapat digunakan secara aman sesuai kewenangan, memiliki jejak perubahan, dan mendukung keputusan yang dapat diaudit.
Di sisi lain, pengawasan yang semakin kuat harus berjalan beriringan dengan pelayanan yang semakin dekat.
Kehadiran Immigration Lounge di Discovery Kuta, Bali, memperlihatkan arah tersebut. Sejak dibuka pada Juli 2026, layanan itu rata-rata menangani 100–120 pengurusan izin tinggal WNA setiap hari.
Angka tersebut menunjukkan adanya kebutuhan nyata untuk membawa pelayanan ke pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan.
Bali sebagai destinasi internasional tentu mempunyai karakter berbeda dengan wilayah industri, pertambangan, perkebunan, pendidikan, atau perbatasan. Karena itu, imigrasi membutuhkan standar nasional yang kuat, tetapi penerapannya harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan profil risiko setiap daerah.
Ada satu batas yang tetap harus dijaga. AI dapat memberikan rekomendasi, tetapi keputusan hukum tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mesin.
Penolakan masuk, pencabutan izin tinggal, pencekalan, deportasi, dan proses projustisia membawa konsekuensi serius. Petugas harus tetap memeriksa konteks, memastikan dasar hukum, dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
Perlindungan data pribadi juga wajib menjadi fondasi. Data wajah, paspor, perjalanan, dan izin tinggal merupakan informasi sensitif. Sistem harus terlindungi dari kebocoran, penyalahgunaan, dan akses tanpa kewenangan. Algoritma perlu diaudit agar tidak melahirkan kesalahan atau diskriminasi.
Dari kunjungan evaluasi yang kami lakukan, semakin jelas bahwa teknologi tidak dapat dipisahkan dari kesiapan petugas, keandalan jaringan, keseragaman prosedur, dan disiplin tindak lanjut. Ketika satu unsur lemah, manfaat seluruh sistem ikut berkurang.
Karena itu, keberhasilan imigrasi digital bukan ditentukan oleh seberapa canggih perangkat yang dipamerkan.
Ukurannya jauh lebih konkret: masyarakat memperoleh layanan lebih cepat, petugas bekerja lebih mudah, pelanggaran terdeteksi lebih dini, perbatasan semakin terawasi, dan setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Teknologi dapat menjadi mata, telinga, bahkan tulang punggung imigrasi. Namun, hukum, integritas, dan profesionalisme petugas tetap menjadi akal sekaligus nuraninya.
Imigrasi Indonesia menuju 2045 tidak cukup hanya lebih digital. Ia harus lebih cerdas, terintegrasi, akuntabel, aman, dan tetap manusiawi.
Penulis adalah Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan




