GADPI: Jangan Jadikan Utang Alasan untuk Meneror Debitur
Jakarta – Ketua Umum Garda Anti Teror DC Pinjol Indonesia (GADPI), Dery Aprilyanto, melontarkan peringatan terhadap praktik penagihan pinjaman daring yang dilakukan dengan cara intimidatif, mengancam, mempermalukan, atau menekan debitur secara berlebihan.
Dery menegaskan, desk collection (DC) maupun field collection (FC) bukan penegak hukum. Tugas mereka menagih kewajiban, bukan menghukum debitur.
“DC dan FC itu penagih, bukan polisi, bukan jaksa, bukan hakim. Tidak punya kewenangan untuk menghukum orang yang gagal bayar,” tegas Dery.
Menurut Dery, kewajiban membayar utang memang harus dihormati. Namun, kewajiban tersebut tidak memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk melakukan tindakan di luar hukum.
“Utang adalah kewajiban perdata. Tetapi ketika penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, penghinaan, penyebaran data pribadi, atau teror terhadap keluarga dan lingkungan debitur, kita harus melihat apakah sudah terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Verifikasi Debitur Harus Diperkuat
Selain persoalan penagihan, Dery menilai perusahaan atau aplikasi pinjaman daring juga harus memperkuat proses verifikasi sebelum menyetujui pengajuan pinjaman.
Menurutnya, calon debitur harus benar-benar dinilai berdasarkan kemampuan dan kelayakannya untuk menerima pinjaman. Regulasi dan mekanisme verifikasi menjadi penting agar pinjaman tidak diberikan kepada pihak yang berpotensi kesulitan memenuhi kewajibannya.
“Harus ada verifikasi yang benar sebelum pinjaman disetujui. Apakah debitur tersebut lolos verifikasi atau tidak, itu harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Dery menilai, apabila calon debitur sebenarnya tidak memenuhi kriteria verifikasi tetapi tetap diloloskan untuk memperoleh pinjaman, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau tidak sesuai verifikasi tetapi diloloskan, besar kemungkinan debitur yang bersangkutan akan sulit membayar setiap bulan. Karena itu, regulasi dan verifikasi sebelum pinjaman disetujui harus diperhatikan,” ujarnya.
Jangan Sembunyikan Teror di Balik Label Penagihan
Dery meminta regulator dan aparat penegak hukum tidak menormalisasi tindakan bermasalah hanya karena pelakunya menggunakan label penagihan utang.
Menurutnya, istilah penagihan tidak boleh menjadi tameng untuk membenarkan segala cara.
“Jangan semua tindakan dibungkus dengan kalimat ‘ini SOP penagihan’. SOP bukan hukum. Kalau SOP perusahaan bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat, tentu harus dipertanyakan,” kata Dery.
Ia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan terhadap pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan.
Jika sebuah perusahaan menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan, kata Dery, harus ada mekanisme pengawasan yang memastikan petugas lapangan maupun penagih jarak jauh tidak bertindak semaunya.
Perusahaan Tidak Boleh Lepas Tangan
Dery menegaskan perusahaan penyelenggara pinjaman tidak boleh melepaskan tanggung jawab begitu proses penagihan diserahkan kepada pihak ketiga.
“Jangan ketika pinjaman diberikan perusahaan hadir dengan aplikasi, sistem, kontrak dan logo perusahaan. Tetapi ketika terjadi masalah penagihan, tiba-tiba semuanya dilempar kepada vendor atau pihak ketiga. Tidak bisa seperti itu,” tegasnya.
Menurut Dery, rantai penagihan harus transparan. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang melakukan penagihan dan melalui mekanisme apa penagihan tersebut dilakukan.
Debitur Gagal Bayar Bukan Penjahat
Dery juga mengingatkan agar masyarakat yang mengalami gagal bayar tidak diperlakukan seolah-olah telah melakukan tindak pidana.
“Gagal bayar tidak boleh otomatis diperlakukan seperti kejahatan. Ada proses hukum dan mekanisme penyelesaian utang yang harus dihormati,” ujarnya.
Ia menilai tekanan sosial terhadap debitur justru berpotensi memperburuk persoalan.
Menghubungi keluarga, teman, rekan kerja, atau pihak lain yang tidak berkaitan dengan kewajiban debitur untuk memberikan tekanan harus dilihat secara serius, terlebih jika dilakukan dengan cara mempermalukan atau mengancam.
Dery menegaskan GADPI tidak sedang mengampanyekan masyarakat agar menghindari kewajiban membayar utang. Sebaliknya, GADPI mendorong debitur menyelesaikan kewajibannya melalui mekanisme yang sah dan bertanggung jawab.
“Kami tidak membela orang yang sengaja menghindari utang. Tetapi kami juga tidak menerima jika utang dijadikan alasan untuk meneror manusia,” katanya.
Dery menyebut persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka masuk dalam sistem pinjaman daring, mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum.
“Bayar utang, silakan. Tagih utang, silakan. Tetapi jangan teror manusia. Jangan intimidasi. Jangan mempermalukan. Jangan merasa memiliki kewenangan yang sebenarnya tidak dimiliki,” tegasnya.
Saatnya Audit Ekosistem Penagihan
GADPI mendorong regulator untuk tidak hanya mengawasi perusahaan pemberi pinjaman, tetapi juga seluruh ekosistem penagihan, termasuk pihak ketiga yang digunakan untuk melakukan penagihan.
Menurut Dery, audit terhadap ekosistem penagihan diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik yang sengaja mendorong penagih menggunakan tekanan ekstrem demi mengejar tingkat pembayaran.
“Kalau memang industri ini ingin disebut legal dan profesional, maka transparansi penagihan harus menjadi bagian dari ukuran kepatuhan. Jangan hanya audit angka pinjamannya. Audit juga bagaimana manusia ditagih,” ujar Dery. (Sal)




