Free Porn
xbporn
Rabu, 18 September 2024
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDua WBP Rutan Samarinda Dinyatakan Bebas Usai Dapat Restorative Justice

Dua WBP Rutan Samarinda Dinyatakan Bebas Usai Dapat Restorative Justice

Samarinda-Dua orang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda yang berada di Rutan Kelas IIA Samarinda bebas dengan jalan damai melalui proses Restorative Justice (keadilan restoratif), Sabtu (16/09/2023)

Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Beberapa persyaratannya di antaranya tidak menimbulkan keresahan/penolakan masyarakat; tidak berdampak konflik sosial; tidak berpotensi memecah belah bangsa; tidak bersifat radikalisme dan separatisme; dan bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

WBP yang mendapatkan Keadilan Restoratif itu adalah HS (30 Thn) yang sebelumnya dijerat pasal 362 KUHP dan HA (42 Thn) yang sebelumnya dijerat pasal 362 KUHP.

keduanya mendapatkan Restorative Justice berdasarkan NO. PRINT-3439/O.4.11.3/Eoh.2/09/2023, 3440/0.4.11.3/Eoh.2/09/2023 sekitar pukul 10.00 Wita

Alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif ini adalah telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku; tindak pidana hanya diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun; perdamaian telah terlaksana sebagaimana pada tanggal yang sudah tertulis setelah pelaksanaan tahap II sehingga masih memenuhi tanggang waktu batas pelaksanaan perdamaian untuk dapat dilaksanakannya Restorative Justice; keterangan dari tokoh masyarakat yang mendukung agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Karutan Samarinda Jul Herry Siburian melalui Kasubsi Pelayanan Prasetya Adi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat yang turut serta membantu jalannya proses Restorative Justice ini sampai selesai.

“Saya berterimakasih kepada penyidik Kepolisian, Kajari Samarinda, dan Bapas Samarinda serta semua pihak yang turut berperan,” kata Prasetya.

Prasetya mengatakan, pemberian RJ bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

“Hal ini bertujuan untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” pungkasnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU