Jakarta – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Mashudi, mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi, mengonfirmasi bahwa surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.
“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Akbar Hadi dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2026).
Pengunduran diri tersebut terjadi di tengah sorotan terhadap tata kelola pemasyarakatan, terutama setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas yang dipersoalkan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026, Mashudi sempat menyatakan dirinya masih sanggup menjalankan tugas sebagai Dirjen Pemasyarakatan.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan kemampuan Mashudi menangani persoalan yang muncul di lingkungan pemasyarakatan. Yanuar juga meminta Mashudi mempertimbangkan pengunduran diri apabila tidak sanggup melakukan pembenahan tata kelola, termasuk pengawasan, rotasi, mutasi, serta penerapan penghargaan dan sanksi terhadap petugas.
Dalam perkembangan berikutnya, Mashudi juga telah memerintahkan jajaran pemasyarakatan untuk menertibkan dan membongkar bangunan di lapas maupun rutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Langkah tersebut disampaikan setelah mencuatnya temuan fasilitas yang dipersoalkan di Lapas Cibinong.
Pengunduran diri Mashudi kini menambah babak baru dalam proses pembenahan tata kelola pemasyarakatan. Publik menunggu langkah Menteri Imipas selanjutnya, termasuk penataan kepemimpinan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta tindak lanjut atas berbagai temuan dan evaluasi yang telah muncul.
Pergantian kepemimpinan diharapkan tidak berhenti pada persoalan pergantian pejabat, tetapi juga diikuti evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan petugas, tata kelola fasilitas, serta penerapan disiplin di seluruh lembaga pemasyarakatan. (Sal)




