Jakarta-Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI menggelar konferensi hukum nasional (KHN) yang melibatkan sejumlah pimpinan tinggi lembaga negara (high level).
Acara KHN Tahun 2023 mengusung tema ‘Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi’, digelar pada 24-25 Oktober 2023 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, diharapkan akan melahirkan rekomendasi untuk perbaikan penegakan hukum tindak pidana korupsi di masa mendatang.
“Ide dasar dari pelaksanaan Konferensi Hukum Nasional (KHN) Tahun 2023 berangkat dari semakin maraknya kasus korupsi di Indonesia beberapa waktu tahun terakhir namun upaya pemberantasan dan penegakan hukumnya belum efektif dan memenuhi harapan sehingga perlu ada inisiatif pembenahan hukum/peraturan perundang-undangan untuk mengatasi kendala dan persoalan tersebut,” sebut Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Widodo menjelaskan, KHN 2023 sengaja melibatkan unsur pimpinan tinggi (high level) agar terjadi kesatuan gerak langkah diantara institusi atau lembaga penegakan hukum mulai dari jajaran paling atas hingga ke bawah sehingga koordinasi dan sinergitas upaya pemberantasan hukum ke depan lebih optimal. Di samping itu, pelibatan para pucuk pimpinan dalam forum tersebut diharapkan menjadi bukti keseriusan masing-masing institusi terhadap peran dan tugasnya dalam rangka pemberantasan kasus korupsi.
“Isu sinergitas antar lembaga dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak cukup dibahas pada level pejabat eselon I atau eselon II melainkan para pimpinan tinggi lembaga perlu duduk bersama dalam satu forum menanggalkan ego sektoral masing-masing demi terwujudnya amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” ujar Kepala BPHN.
Sebagai gambaran, KHN Tahun 2023 akan dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM RI dan mengundang enam pimpinan tinggi dari institusi maupun lembaga terkait dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, yakni Ketua Mahkamah Agung, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ketiganya menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dan menyampaikan pandangan maupun gagasannya terkait arah penegakan hukum korupsi di masa depan.
Selanjutnya, pimpinan tinggi yang lain, yakni Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), akan memaparkan arah kebijakan pemberantasan korupsi dari setiap pimpinan tinggi lembaga termasuk bagaimana strategi yang telah dilakukan atau yang akan dirancang untuk memperkuat upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Di samping itu, dari ranah akademik, KHN Tahun 2023 menghadirkan dua pakar hukum, yakni Guru Besar Emeritus Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita dan pakar hukum bidang pencucian uang, Dr. Yenti Garnasih.
“Konferensi Hukum Nasional (KHN) 2023 untuk mengurai problematika yang dihadapi oleh institusi penegakan hukum selama sehingga dihasilkan suatu rekomendasi perbaikan ke depannya sekaligus dalam rangka merajut sinergitas yang baik diantara institusi penegak hukum,” pungkas Widodo. (Magfi)