Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBerita10 Oknum TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

10 Oknum TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Jakarta-10 oknum prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal ini disampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa usai berkunjung ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022). Dalam kunjungan tersebut, Mantan KASAD ini bertemu dengan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf.

“Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka,” ungkapnya.

Ditegaskannya, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia tersebut terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa saja yang terlibat.

“Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab,” harapnya.

Sebelumnya, saat menerima kunjungan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Andika meminta para korban tidak takut menyampaikan kejadian yang sebenarnya. “Tidak boleh takut ya, bicara apa adanya supaya kita bisa benar-benar menghukum mereka yang terlibat,” katanya.

Panglima TNI juga meminta semua pihak terutama para korban untuk menyampaikan apabila adanya intimidasi. “Kalau dari TNI yang mengintimidasi kami pasti menindaklanjuti itu,” imbuhnya.

Andika juga meminta pimpinan LPSK untuk memberikan daftar dan alamat rumah para korban agar TNI bisa mengontrol atau patroli secara khusus. “Kami memberikan keamanan bagi korban dari berbagai macam intimidasi selama proses hukum berlangsung,” tegasnya. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU