Free Porn
xbporn
Jumat, 14 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTerapkan Nomor Antrian Elektronik, Kanim Labuan Bajo Diapresiasi

Terapkan Nomor Antrian Elektronik, Kanim Labuan Bajo Diapresiasi

Labuan Bajo-Setiap Instansi Pemerintah yang merupakan penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat serta membangun kepercayaan masyarakat dengan pelayanan yang cepat, profesional, dan transparan.

Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Labuan Bajo yakni dengan diterapkannya nomor antrian elektronik.

Nomor Antrian Elektronik saat ini sudah marak digunakan oleh instansi dan lembaga pelayanan publik di Indonesia, dan mulai Senin (14/4/2022) Kantor Imigrasi Labuan Bajo telah melakukan perbaikan pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan Nomor Antrian Elektronik.

Sistem nomor antrian elektronik sangat diperlukan untuk menunjang pelayanan sehingga dapat tercapai kepuasan masyarakat pengguna layanan selaras dengan meningkatnya mutu pelayanan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Penggunaan Nomor Antrian Elektronik sangat mudah, pemohon hanya perlu menuju Customer Service dan memberitahukan maksud kedatangan. Lalu, Customer Service akan memberikan nomor antrian sesuai dengan kebutuhan, kemudian pemohon dapat menunggu pemanggilan nomor antrian di ruang tunggu.

Hal ini tentu jauh lebih baik daripada sebelumnya, masyarakat pengguna jasa keimigrasian mendapatkan nomor antrian secara manual berupa kartu yang diberikan oleh petugas. Penggunaan nomor antrian manual kurang baik karena dapat terjadi kesalahan sewaktu-waktu dalam pemberian dan penyebutan nomor antrian karena menggunakan tenaga manusia.

Nomor antrian elektronik telah tersistem menggunakan suatu mesin yang bekerja secara otomatis sehingga dapat mencegah kemungkinan kesalahan penyebutan dan pemberian nomor antrian kepada para pemohon.

Bukan hanya itu saja, dengan adanya nomor antrian elektronik yang telah diterapkan ini, masyarakat dapat mengetahui jumlah antrian pemohon sebagai salah satu strategi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam upaya untuk meningkatkan transparansi atau keterbukaan informasi publik serta memberikan kepastian akan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa Keimigrasian.

“Nomor antrian elektronik ini sangat bagus. Antrian menjadi lebih efisien dan teratur,” apresiasi seorang pemohon Paspor RI Feni, saat dirinya pertama kali menggunakan nomor antrian elektronik ini.

Sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone, bahwa kualitas pelayanan publik senantiasa menjadi fokus utama Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dalam mewujudkan Good Governance.

Sejalan dengan hal ini, penggunaan Nomor Antrian Elektronik di Kantor Imigrasi Labuan Bajo sangat relevan sebagai salah satu upaya Perbaikan pelayanan publik.
“Penerapan nomor antrian elektronik diharapkan dapat memberikan kepastian pelayanan kepada pemohon dengan pelayanan first come, first serve,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU