Jakarta-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Imlek Tahun 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pemeluk agama Konghucu. Remisi Khusus Imlek 2022 terbanyak diterima WBP atau narapidana di Bangka Belitung sebanyak 11 narapidana.
Lalu, sebanyak 3 narapidana di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat. Sedangkan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten, DKI Jakarta, dan Riau masing-masing 2 narapidana. Sisanya berasal dari Kanwil Kemenkumham Bali, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.
Total ada sebanyak 25 dari 69 WBP atau narapidana pemeluk agama Konghucu tersebar di seluruh Indonesia, yang menerima Remisi Khusus Imlek 2022.
“Sebanyak 25 narapidana penerima Remisi Khusus Imlek 2022 seluruhnya menerima Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian,” ungkap Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Selasa (1/2/2022).
Reynhard Silitonga, menegaskan bahwa jajaranya terus berusaha mengakomodir seluruh hak warga binaan pemasyarakatan di kondisi wabah COVID-19.
Hal itu, belum lagi sedang merebaknya varian baru Omicron. Sehingga berdampak luas terhadap semua segi kehidupan masyarakat.
“Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2022. Maka, pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru dan laksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.
“Yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” tambahnya lagi.
Reynhard Silitonga juga mengingatkan, kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjalankan tugas berdasarkan 3+1. Yakni ada Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju.
“Yang mewujudkannya melalui deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum ditambah back to basics Pemasyarakatan,” ujarnya. (Martin)