Jakarta-Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba masih menjadi agenda utama Pemasyarakatan. Pemasyarakatan perkuat sinergi Bareskrim Polri menggagalkan berbagai upaya penyelundupan Narkoba, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Sepanjang 2021, Pemasyarakatan berhasil menggagalkan 148 upaya penyelundupan Narkoba ke dalam Lapas/Rutan seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, hasil Pemasyarakatan perkuat sinergi Bareskrim Polri juga memindahkan narapidana kategori bandar narkoba ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan.
Pemindahan para narapidana kategori bandar narkoba guna mencegah pengaruh buruk bandar terhadap narapidana lainnya. Yakni, dengan menerapkan sistem one man one cell.
Sepanjang 2021, setidaknya 215 bandar narkoba pindah ke Nusakambangan. Mereka berasal dari berbagai wilayah seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jambi.
Kemudian dari Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku, Papua, hingga Papua Barat.
Pemasyarakatan juga terus mempelajari dan mengamati berbagai modus penyelundupan yang mungkin digunakan. Pemasyarakatan pun memberi pelatihan kepada petugas. Yakni, pelatihan berupa pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kewaspadaan untuk mencegah masuknya barang haram ke Lapas dan Rutan.
Lapas dan Rutan Deklarasi Zero Halinar
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia menunjukkan komitmennya. Lapas dan rutan berlomba-lomba mendeklarasikan Zero Halinar (Bersih dari Hape, Pungli, dan Narkoba). Semboyan ‘Bersinar’ atau Bersih dari Narkoba juga semakin menggema.
Selanjutnya, razia gabungan dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum setempat. Pemasyarakatan juga menggelar pemeriksaan urine rutin. Baik itu kepada warga binaan dan petugas untuk memastikan lapas/rutan bersih dari Narkoba.
Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan kegiatan itu untuk mendukung program nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Menurutnya, Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga telah menginstruksikan jajaran Pemasyarakatan melaksanakan “3+1”. Yaitu Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju dan Back to Basics.
“Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju. Yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kedua, pemberantasan peredaran gelap narkoba. Ketiga, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Ini menjadi senjata utama Pemasyarakatan dalam memerangi Narkoba. Plus, dengan Back to Basics, mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya,” terang Rika. (Rio dan G. Panjaitan)