Free Porn
xbporn
Selasa, 18 November 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBareskrim Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah

Bareskrim Tetapkan Kadishub dan Anggota DPRD Depok Tersangka Mafia Tanah

Jakarta-Bareskrim Polri menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma sebagai tersangka kasus mafia tanah.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, membenarkan hal itu. “Sebenarnya ada 4 orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama,” ujar Brigjen Andi Rian, Kamis (6/1/2022).

Adapun 4 tersangka yakni adalah Eko Herwiyanto, Hanafi, Nurdin Al Ardisoma, dan Burhanudin Abu Bakar. Penetapan tersangka tertuang dalam surat Direktorat Tindak Pidana Umum bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM, pada 27 Desember 2021.

Salah satu tersangka adalah Eko Herwiyanto, saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Ketika perkara ini terjadi, Eko adalah Camat Sawangan.

Keempatnya, terjerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat. (Mursal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU