Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBapas-Kejari Jakarta Barat Sinergi Kebijakan Pemidanaan Restorative Justice

Bapas-Kejari Jakarta Barat Sinergi Kebijakan Pemidanaan Restorative Justice

Jakarta—Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Barat menjalin sinergitas antara Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat dalam rangka mendukung kebijakan pemidanaan warga binaan.

Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Barat, Sambiyono menjelaskan bahwa langkah konkrit yang dapat ditempuh oleh Kejaksaan dan Bapas adalah bersinergi mendukung kebijakan pemidanaan.

“Yakni melalui dua hal yaitu peningkatan solidaritas dalam melaksanakan restorative justice dan pelepasan bersyarat,” jelasnya, Jumat (5/3/2021).

Sambiyono menambahkan Bapas Kelas 1 Jakarta Barat dalam melaksanakan restorative justice. Menurutnya, antar instansi penegak hukum memerlukan saling tukar pandang sudut pandang dalam kebijakan pemidanaan warga binaan di Rutan.

“Wewenang menahan warga binaan itu ada di kejaksaan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto menambahkan terjalinnya hubungan yang kian sinergis, antara Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat  memang diperlukan.

Sebab sama-sama sebagai antar instansi penegak hukum.

“Kedepannya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia memang perlu bersinergi,” ujarnya

“Memang diperlukan kebijakan pemidanaan restorative justice,” tambahnya lagi. (Citra)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU