Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan supaya DPR bersama Pemerintah memperbaiki Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan.
Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucapnya, dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja melansir YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Anwar Usman juga menyatakan, bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku. Menurutnya, sampai para pembentuk UU yaitu pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan dalam jangka waktu waktu dua tahun. Sebagaimana dalam amar putusan.
“Dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja. Materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ucap Anwar Usman.
Lebih lanjut, MK juga melarang pemerintah membuat peraturan pelaksana baru turunan dari UU Cipta Kerja selama dua tahun ke depan.
“Untuk menangguhkan segala kebijakan bersifat strategis. Tidak dibenarkan menerbitkan pelaksana baru berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucap Ketua MK, Anwar Usman.
Jawaban Pemerintah Atas Putusan MK Memperbaiki UU Cipta Kerja
Atas putusan MK, supaya DPR dan Pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Pemerintah merespon melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan memperbaiki UU Cipta Kerja setelah putusan MK. Yaitu menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
“Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan daripada MK. Serta akan melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yakni dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK,” kata Airlangga saat jumpa pers daring.
“Pemerintah akan menyiapkan perbaikan undang-undang sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menjelaskan bahwa pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Menurutnya, juga tentunya akan melaksanakan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya.
“Termasuk untuk tidak menerbitkan aturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan,” tutur Yasonna Laoly mengutip dari akun facebook-nya.
“Sesuai putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional hingga dilakukan perbaikan paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan,” tambahnya lagi. (Juan)