Bali-Pemerintah sedang menyiapkan regulasi berupa Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 yang mengatur klasifikasi permainan interaktif elektronik atau Indonesia Gim Rating System.
“Regulasi ini sedang diproses untuk revisi agar mewajibkan semua gim yang ada di Indonesia untuk mendaftar dan mengikuti aturan ini. Tidak terkecuali gim dari luar agar dapat menjaga Indonesia sesuai aturan dan budaya kita,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan.
Pemerintah terus berusaha menciptakan ekosistem teknologi dan inovasi yang mendukung industri gim Indonesia. Tak muluk-muluk, supaya menjadi tuan rumah di negeri sendiri. Juga untuk melindungi masyarakat dan menata konten gim yang masuk Indonesia.
Alhasil, supaya Indonesia sebagai negara produktif dalam dunia digital. Semuel A. Pangerapan menuturkan, Kominfo terus mendorong pengembangan sumberdaya manusia dan membangun ekosistem digital di Indonesia.
“Kami memiliki beberapa program seperti Gerakan Nasional Literasi Digital, Digital Talent Scholarship, Sekolah Pintar, Gerakan Nasional 1000 StartUp, Startup Studio, dan HUB.ID. Untuk sektor gim dihadirkan secara khusus program IGDX,” tuturnya. (Martin)