Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaLaptop dan Ponsel tidak Dikenakan Pajak

Laptop dan Ponsel tidak Dikenakan Pajak

Jakarta-Pemerintah memberlakukan pajak atas Natura (pemberian barang atau kenikmatan dan bukan dalam bentuk uang) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, fasilitas kantor yang didapat karyawan. Seperti laptop dan ponsel, tidak akan kena pajak karena merupakan biaya bagi perusahaan.

“Kalau pekerja dapat fasilitas laptop, masa dipajakin? Kan tidak begitu. Pekerja dikasih fasilitas kendaraan atau uang makan, ya kan bukan itu,” ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, melansir Setkab.go.id, Jumat (19/11/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, tujuan pengenaan pajak Natura untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak. Sehingga tidak semua karyawan mendapat fasilitas kantor akan kena pajak atas Natura.

Penghasilan Natura nantinya yang kenak pajak untuk barang dan pihak tertentu.

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” tambahnya. (Marstinus)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU