Jakarta-Pemerintah Indonesia mengizinkan 19 negara melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau. Hal ini demi memulihkan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Adapun 19 negara tersebut, yakni Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Pemberian izin kepada 19 negara itu bukan tanpa alasan. Negera-negara tersebut terpilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Sebab angka kasus terkonfirmasi Covid-19-nya berada pada level 1 dan 2. Negara tersebut memiliki angka positivity rate yang rendah.
“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi secara virtual di Jakarta pada, Rabu (13/10/2021) lalu.
“Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri),” lanjut Menko Luhut.
Dia berharap, pelaksanaan di Bali bagus dan pemerintah akan melakukan evaluasi dari waktu ke waktu. Semua jenis pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut dapat masuk ke Bali dan Kepri.
Luhut menjelaskan, selama mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan. Seperti melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi 2 kali dengan waktu minimal 14 hari. Sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris serta memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara itu, semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia. Bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado. Harus memiliki catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing.
“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri. Tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan. Seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” terang Menko Luhut.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri. WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak boleh keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir. Lalu WNA/WNI itu menjalani pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Pembiayaan Karantina Mandiri
Selain itu, Menko Luhut juga menerangkan bahwa pembiayaan karantina secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk Indonesia. Pemerintah tidak membiayai WNA/WNI yang masuk Indonesia.
“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan. Yaitu bernilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Terakhir, Menko Luhut kemudian berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali. Supaya saling berkoordinasi dan menyelesaikan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.
Selanjutnya, akan segera terbit pula Surat Edaran oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut. (Marstinus)