Bantul-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantul bekerjasama dengan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) melakukan kegiatan mitigasi bencana kebakaran, Sabtu (11/9/2021).
Kegiatan tersebut menindaklanjuti SE Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI No: SEK-UM.05.02 -138 tgl 8 September 2021. Tentang Langkah-langkah Pencegahan Kebakaran Gedung.
Kemudian SE Direktur Jenderal PAS No: PAS – PR.02.02-57 tentang Penertiban Jaringan Listrik dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban di Rutan.
Adapun pelatihan Rutan bersaman BNPB mitigasi bencana kebakaran adalah salah satu bentuk bukti nyata deteksi dini gangguan Kamtib dengan tujuan meningkatkan pengetahuan jajaran petugas jaga dan pegawai pemasyarakatan akan penanggulangan bencana kebakaran.
“Ikuti pelatihan ini dengan serius. Agar nantinya petugas jaga maupun pegawai paham betul akan mitigasi bencana kebakaran,” kata Kepala Rutan Bantul Enjat Lukmanul Hakim.
Sebelumnya, Rutan Bantul melakukan pengecekan sarana prasarana dan jaringan listrik yang ada di dalam Rutan dan berbagai bentuk upaya pencegahan bencana sebagai bentuk deteksi dini gangguan Kamtib. (G. Panjaitan)