Senin, 13 Juli 2026
spot_img
spot_img
BerandaBeritaMarak Penagihan Pinjol Menggunakan Nomor Anonim, Debitur Merasa Diteror dan Kehilangan Rasa...

Marak Penagihan Pinjol Menggunakan Nomor Anonim, Debitur Merasa Diteror dan Kehilangan Rasa Aman

Jakarta – Praktik penagihan pinjaman daring menggunakan nomor telepon anonim, nomor tidak dikenal, hingga nomor sekali pakai yang terus berganti semakin meresahkan masyarakat. Cara tersebut dinilai membuat proses penagihan sulit dilacak dan berpotensi membuka ruang bagi intimidasi serta ancaman terhadap debitur.

Seorang debitur pinjaman daring yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menerima telepon dan pesan secara berulang dari banyak nomor berbeda. Komunikasi tersebut bahkan diterimanya sebelum dan sesudah jatuh tempo pembayaran.

“Setiap hari nomornya berganti. Ketika satu nomor saya blokir, muncul nomor lain. Saya tidak mengetahui nama penagih, perusahaan tempatnya bekerja, maupun alamat kantornya. Beberapa pesan menggunakan kata-kata kasar dan bernada mengancam,” ungkap debitur tersebut.

Menurutnya, tekanan tidak hanya dilakukan melalui telepon pribadi. Penagih diduga turut menghubungi pihak lain yang berada di luar hubungan perjanjian pinjaman. Kondisi itu membuatnya merasa dipermalukan, tertekan secara psikologis, dan kehilangan rasa aman.

“Saya tidak menghindari kewajiban dan sudah menyampaikan kondisi serta kemampuan membayar. Namun, saya berharap penagihan dilakukan secara manusiawi, transparan, dan melalui nomor resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Penggunaan nomor anonim dalam penagihan menimbulkan persoalan serius karena debitur kesulitan memastikan identitas, kewenangan, dan perusahaan asal penagih. Keadaan ini juga menyulitkan masyarakat ketika hendak menyimpan bukti, mengajukan keberatan, atau melaporkan dugaan pelanggaran.

Penagihan utang seharusnya dilakukan secara beretika, profesional, transparan, dan menghormati martabat serta privasi konsumen. Penyelenggara pinjaman daring juga tidak boleh melepaskan tanggung jawab atas tindakan pihak ketiga atau perusahaan jasa penagihan yang ditunjuknya.

Masyarakat yang menghadapi penagihan tidak patut diimbau untuk berutang kembali demi menutup pinjaman lama. Pola “gali lubang tutup lubang” justru berpotensi memperburuk kondisi ekonomi dan psikologis debitur.
Debitur berharap Otoritas Jasa Keuangan dan aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap praktik penagihan melalui nomor anonim. Perusahaan pinjaman daring juga didesak memastikan seluruh petugas penagihan menggunakan identitas dan saluran komunikasi resmi yang dapat diverifikasi.

“Utang memang harus diselesaikan, tetapi penagihan tidak boleh berubah menjadi teror. Debitur tetap memiliki hak atas keamanan, privasi, dan perlakuan yang bermartabat,” tegasnya.

Masyarakat yang mengalami intimidasi disarankan menyimpan tangkapan layar, rekaman komunikasi yang diperoleh secara sah, nomor telepon, waktu kejadian, serta bukti pembayaran dan perjanjian pinjaman. Bukti tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan kepada perusahaan penyelenggara, OJK, asosiasi terkait, atau aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan ancaman maupun tindak pidana. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU