Minggu, 12 Juli 2026
spot_img
spot_img
BerandaOpiniKedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower

Kedaulatan Karbon dan Jalan Indonesia Menjadi Green Superpower

Oleh: Abdullah Rasyid

Pada abad ke-20, kekuatan suatu negara banyak ditentukan oleh penguasaan minyak, gas, mineral, jalur perdagangan, dan teknologi industri. Memasuki abad ke-21, peta kekuatan global mulai bergeser. Seiring dunia bergerak menuju ekonomi rendah emisi, karbon tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan lingkungan. Karbon telah menjadi aset ekonomi, instrumen pembiayaan, sumber daya strategis, sekaligus bahasa baru dalam diplomasi global.

Perubahan tersebut bukan sekadar wacana. Bank Dunia mencatat, hingga 2026 terdapat 87 kebijakan penetapan harga karbon di berbagai negara. Lebih dari 29 persen emisi gas rumah kaca global telah tercakup dalam instrumen harga karbon. Pendapatan dari pajak karbon dan sistem perdagangan emisi bahkan melampaui 107 miliar dolar AS pada 2025, dengan rata-rata harga karbon dunia mendekati 21 dolar AS per ton karbon dioksida ekuivalen.

Data tersebut menunjukkan bahwa karbon kini telah menjadi bagian penting dalam kebijakan ekonomi dunia.

Dalam konteks itu, pernyataan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Bandung menjadi sangat relevan. Menurutnya, kekuatan bangsa di masa depan tidak lagi hanya diukur dari besarnya cadangan sumber daya alam, tetapi dari kemampuan mengelolanya secara berkelanjutan. Ia menempatkan solusi berbasis alam (nature-based solutions) dan pasar karbon yang berintegritas sebagai bagian dari jalan Indonesia menuju green superpower.

Kata kuncinya bukan lagi cadangan, melainkan kapabilitas.

Modal Besar, Pasar Masih Kecil

Indonesia memiliki modal ekologis yang sulit ditandingi. Luas tutupan hutan mencapai sekitar 95,5 juta hektare. Indonesia juga memiliki sekitar 3,44 juta hektare mangrove atau sekitar 23 persen dari total ekosistem mangrove dunia. Kekayaan tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang sangat strategis dalam pengendalian perubahan iklim global.

Namun, besarnya aset ekologis belum otomatis mencerminkan kekuatan ekonomi karbon.

Hingga 30 Juni 2026, Bursa Karbon Indonesia mencatat volume perdagangan kumulatif sekitar 1,98 juta ton karbon dioksida ekuivalen dengan nilai transaksi Rp93,81 miliar dan melibatkan 155 pengguna jasa.

Jika dihitung secara agregat, nilai tersebut setara dengan rata-rata sekitar Rp47.500 per ton karbon dioksida ekuivalen. Angka itu memang tidak dapat dijadikan harga acuan karena perdagangan karbon terdiri atas berbagai jenis unit dan mekanisme. Meski demikian, data tersebut memberikan gambaran bahwa kedalaman dan nilai ekonomi pasar karbon domestik masih relatif terbatas dibandingkan dengan besarnya aset ekologis Indonesia. Di sinilah tantangan sesungguhnya berada.

Indonesia tidak boleh mengulangi pola lama dalam pengelolaan sumber daya alam, yakni hanya menjadi pemilik bahan mentah, sementara teknologi, pembiayaan, standardisasi, pembentukan harga, pasar, dan nilai tambah dikuasai pihak lain.

Dalam ekonomi hijau, pola serupa dapat muncul dalam wajah baru. Indonesia menjaga hutan dan mangrove, masyarakat memelihara ekosistem, serta pemerintah daerah menanggung biaya konservasi. Namun, metodologi, lembaga verifikasi, pembiayaan, penilaian kualitas, hingga harga karbon justru lebih banyak ditentukan oleh institusi di luar negeri.

Jika kondisi itu terjadi, Indonesia mungkin menjadi pemasok kredit karbon terbesar, tetapi belum tentu menjadi green superpower.

Dari Cadangan Menuju Kedaulatan

Karbon baru menjadi aset strategis apabila negara mampu menguasai seluruh rantai nilainya.

Indonesia harus mengetahui secara pasti besarnya potensi karbon nasional, siapa pemegang haknya, bagaimana karbon diukur, siapa yang memverifikasi, standar apa yang digunakan untuk sertifikasi, di mana karbon diperdagangkan, bagaimana harga dibentuk, hingga ke mana manfaat ekonominya mengalir.

Tanpa penguasaan terhadap seluruh rantai tersebut, Indonesia hanya akan menjadi pemilik cadangan, bukan pemilik nilai.

Kerangka kebijakan nasional sebenarnya terus diperkuat. Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon serta pengendalian emisi gas rumah kaca nasional, termasuk perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, kerangka transparansi, registrasi, pemantauan, hingga kelembagaan pengarah.

Indonesia juga telah membuka perdagangan karbon internasional. Saat peluncurannya pada Januari 2025, pemerintah mengotorisasi sekitar 1,78 juta ton karbon dioksida ekuivalen untuk diperdagangkan di pasar global. Sistem Registri Nasional, mekanisme Measurement, Reporting and Verification (MRV), Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca, serta mekanisme penyesuaian dalam perdagangan internasional menjadi instrumen penting untuk mencegah penghitungan maupun klaim ganda. Langkah tersebut sangat penting. Namun, pasar bukanlah tujuan akhir.

Keberhasilan tidak cukup diukur dari meningkatnya volume transaksi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah harga karbon benar-benar mencerminkan kualitas aset ekologis Indonesia, apakah nilai tambah tetap berada di dalam negeri, apakah institusi nasional menguasai teknologi pengukuran dan verifikasi, serta apakah daerah dan masyarakat penjaga ekosistem memperoleh manfaat yang layak. Pasar yang besar belum tentu melahirkan kedaulatan.

Integritas adalah Modal Utama

Dalam ekonomi karbon, aset yang paling berharga sesungguhnya bukanlah karbon, melainkan kepercayaan.

Satu unit karbon hanya memiliki nilai apabila pengurangan atau penyerapan emisinya nyata, terukur, dapat diverifikasi, tidak dihitung dua kali, dan tidak merugikan hak masyarakat. Karena itu, integritas bukan sekadar tuntutan moral, tetapi fondasi ekonomi sekaligus reputasi.

Indonesia telah menunjukkan bahwa aksi iklim yang terukur mampu menghasilkan nilai ekonomi. Melalui skema pembayaran berbasis hasil REDD+, Indonesia memperoleh komitmen sekitar 499,8 juta dolar AS, dengan sekitar 340,7 juta dolar AS telah disalurkan. Capaian tersebut membuktikan bahwa data yang kredibel, penurunan emisi yang terverifikasi, serta tata kelola yang dipercaya mampu mengubah perlindungan hutan menjadi sumber pembiayaan pembangunan. Namun, kapasitas tersebut harus terus diperkuat.

Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang menguasai ilmu karbon, lembaga verifikasi nasional yang kredibel, teknologi pemantauan yang mandiri, pembiayaan domestik, serta sistem data yang sepenuhnya berada dalam kendali negara.

Dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia menggunakan emisi bersih tahun 2019 sebesar sekitar 1,145 miliar ton karbon dioksida ekuivalen sebagai tahun rujukan. Dokumen tersebut memproyeksikan puncak emisi nasional sekitar 2030 dan mempertahankan arah menuju emisi nol bersih (net zero emission) pada 2060 atau lebih cepat.

Artinya, kebijakan karbon bukan sekadar proyek kementerian lingkungan hidup, melainkan bagian integral dari strategi pembangunan nasional.

Jangan Menjadi Koloni Karbon

Indonesia juga harus mewaspadai risiko kolonialisme hijau. Dalam skenario terburuk, negara berkembang hanya menjadi penyedia hutan, kawasan konservasi, dan kredit karbon untuk memenuhi kebutuhan dekarbonisasi negara maju. Masyarakat lokal menjaga ekosistem dan menerima berbagai pembatasan ruang hidup, sementara nilai ekonomi terbesar justru dinikmati lembaga keuangan, konsultan, pengembang proyek, dan pembeli global.

Karena itu, hak atas karbon harus memiliki kepastian hukum. Data karbon harus berada dalam kendali sistem nasional. Kontrak jangka panjang harus melindungi kepentingan generasi mendatang. Manfaat ekonomi juga harus kembali kepada daerah dan masyarakat yang selama ini menjaga ekosistem.

Karbon bukan sekadar angka dalam sebuah sertifikat. Karbon melekat pada hutan, tanah, pesisir, ruang hidup, serta masa depan pembangunan Indonesia.

Pada akhirnya, green superpower bukanlah gelar yang diberikan oleh forum internasional. Status itu dibuktikan melalui kemampuan negara menguasai data, menetapkan standar, menjaga integritas, membangun pasar yang kuat, mempertahankan nilai tambah, serta mengubah kekayaan ekologis menjadi daya tawar ekonomi dan geopolitik.

Indonesia telah memiliki modal alam yang luar biasa.

Kini saatnya membangun kedaulatan atas karbon.

Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negeri yang kaya karbon.

Indonesia harus menjadi negara yang benar-benar berdaulat atas karbon.

Penulis adalah Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN dan Pendiri GREAT Institute

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU