Sabtu, 20 Juni 2026
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDibuka Yasonna Laoly, FGD Badan Pengkajian MPR RI di Bali Soroti Cacat...

Dibuka Yasonna Laoly, FGD Badan Pengkajian MPR RI di Bali Soroti Cacat Bawaan Demokrasi

Badung – Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kedaulatan Rakyat Dalam Perspektif Demokrasi Pancasila” di Hotel Aryaduta Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (19/6/2026).

Acara yang dibuka oleh Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D ini membahas tentang tantangan demokrasi prosedural serta pentingnya mengawal cetak biru hukum konstitusi di Indonesia. Forum tersebut menghadirkan tiga narasumber di bidang hukum tata negara dan ilmu politik, yakni mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., serta dua akademisi dari Universitas Udayana, Drs. I Ketut Putra Erawan, M.A., Ph.D., dan Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos., M.I.P..

‘Cacat Bawaan’ Demokrasi

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, menegaskan, sistem demokrasi memiliki “cacat bawaan” (potensi tirani mayoritas) yang mutlak harus dikontrol melalui nomokrasi (negara hukum). “Di sinilah pentingnya konstitusionalisme dan peran Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the Constitution sekaligus The Guardian of Pancasila, untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap dipandu oleh koridor hukum yang adil.

Sebab, kata dia, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945, Indonesia telah menetapkan diri sebagai Constitutional Democratic State, di mana kedaulatan rakyat dipandu dan dibatasi oleh supremasi konstitusi.

“Melalui sistem dualis, MK bertindak selaku lembaga pengawal yang memastikan tidak ada produk perundang-undangan yang mengkhianati amanat UUD 1945 ataupun nilai-nilai luhur Pancasila,” katanya.

Jeratan Politik Uang

Di sisi lain, Dr. Kadek Dwita Apriani menyoroti realita transisi demokrasi di Indonesia yang secara prosedural dinilai sukses lewat pemilu berkala dan voter turnout yang tinggi, namun secara substansial masih mengalami hambatan serius. Salah satu tantangan terbesar yang dibahas adalah prevalensi politik uang yang masih diadopsi secara luas di tengah masyarakat.

Berdasarkan temuan survei evaluasi Pilkada Bali (kerjasama KPU Bali dan LPPM Universitas Udayana pada Februari 2025) dengan sampel 800 orang, sebanyak 58 persen responden menilai wajar jika kerabat atau kolega menerima hadiah/uang dari paslon, meskipun mayoritas atau 52,8 persen menyatakan akan tetap memilih sesuai hati nurani.

Untuk itu, Kadek menyampaikan, perlunya empat upaya penguatan demokrasi substansial, pertama Pendidikan Politik Berkelanjutan yang fokus pada kesadaran hak sipil, bukan sekadar sosialisasi menjelang pemilu. Kedua, Reformasi Internal Partai Politik yang mendorong demokratisasi internal berbasis meritokrasi dan transparansi keuangan guna menekan dominasi oligarki.

“Ketiga, penguatan ruang publik yang menjamin kebebasan sipil dan berekspresi di ruang siber tanpa bayang-bayang kriminalisasi pasal karet. Terakhir, sinkronisasi demokrasi politik dan ekonomi yang nengurangi ketimpangan sosial demi melahirkan kemandirian politik warga,” ungkapnya.

Menatap Masa Depan Kedaulatan Rakyat

Sedangkan Drs. I Ketut Putra Erawan, M.A., Ph.D. mengajak peserta FGD untuk memikirkan ulang makna kedaulatan rakyat guna merespons tantangan zaman. Di era digital, partisipasi publik tidak boleh lagi macet dalam institusi formal yang dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat.

“Pemanfaatan ruang siber menjadi instrumen penting bagi rakyat untuk melakukan “veto sosial” dan pengawasan 24 jam atas jalannya pemerintahan.
Sebagai rekomendasi ke depan, forum mendiskusikan usulan penyempurnaan konstitusi jika dilakukan amandemen kembali, yang mencakup kewajiban pelibatan publik yang bermakna (meaningful participation), jaminan keamanan digital dan privasi data, serta penegasan prinsip demokrasi internal dan audit publik terhadap keuangan partai politik,” imbuhnya.

FGD ini turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Kelompok I Badan Pengkajian MPR RI, di antaranya Dr. Andreas Hugo Pareira, I.G.N. Kesuma Kelakan S.T., M.Si., hingga Ust. Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, S.Sos., S.H., M.S.P., M.H. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU