Sergai – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan Pembinaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Tahun 2025 di Wong Rame Resort Hotel, Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (14/8/2025).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penaiszawa) Kanwil Kemenag Sumut, Dr. Zulfan Efendi, S.Ag., M.Si., yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sumut.
Dalam sambutannya, Zulfan menegaskan bahwa Kementerian Agama memiliki peran strategis sebagai regulator dan pembina pengelolaan zakat, dari tingkat pusat hingga daerah.
“Regulasi zakat telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Tahun 2024 untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia,” ujar Zulfan.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kapasitas amil, mendorong produktivitas muzakki, serta meningkatkan dampak zakat terhadap mustahik.
Selain itu, kata Zulfan, digelarnya kegiatan ini pun guna memenuhi regulasi para LAZ.
“Pembinaan ini juga dimaksudkan agar seluruh LAZ dapat memenuhi regulasi, termasuk kewajiban pengisian aplikasi Sistem Informasi Manajemen Zakat (SimZat) dalam proses perizinan,” tambahnya.
Sementara, Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut, Sari Putra, S.Ag., M.Kom.I., turut menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari 21 Lembaga Amil Zakat, 1 Baznas, dan 5 Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Salah satu peserta, Sulaiman, Pimpinan Dompet Dhuafa Waspada, mengapresiasi kegiatan pembinaan ini. Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan kualitas pengelolaan zakat di lembaganya.
“Terima kasih kepada Kanwil Kemenag Sumut yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Pembinaan seperti ini sangat kami butuhkan untuk menjaga amanah besar dari para muzakki, mustahik, dan mitra kami,” ujar Sulaiman.
Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari kedepan dari tanggal 14-15 Agustus 2025 mendatang. (Sal)