Cibinong – Di bulan Ramadhan ini, salah satu kewajiban umat muslim selain berpuasa adalah menunaikan Zakat Fitrah. Untuk itu, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memberikan fasilitas menerima dan menyalurkan Zakat Fitrah melalui panitia amil zakat di Masjid At – Taubah baik untuk petugas maupun warga binaan Lapas Cibinong, Senin (24/3/2025).
Ketentuan besaran zakat ditunaikan disesuaikan dengan harga beras/bahan pokok makanan yang dikonsumsi setiap hari dengan kesesuaian harga wilayahnya, yakni per kilogram dikalikan 2,5 kg sesuai ketetapan BAZNAS Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini panitia amil zakat Lapas Cibinong menerima beras dan uang tunai sebesar Rp47.000.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto menjelaskan Zakat Fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan baik petugas maupun warga binaan dan nantinya akan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
“Semoga penerimaan dan penyaluran zakat fitrah ini tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga untuk membantu mereka yang membutuhkan, serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat,” imbuhnya.
Penerimaan zakat ini dilakukan secara transparan dan penyalurannya akan diprioritaskan bagi mereka yang memenuhi kriteria sebagai mustahik (penerima zakat). Diharapkan, kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat secara materi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan spiritual bagi warga binaan. (Sal)