Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetapkan Struktur Organisasi Baru

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tetapkan Struktur Organisasi Baru

Jakarta-Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menetapkan struktur organisasi dan tata kerja melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 54 ayat (1) huruf b Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola organisasi di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto ini.

Proses penyusunan struktur organisasi ini telah memperoleh persetujuan tertulis dari menteri yang menangani urusan aparatur negara. Berikut adalah susunan organisasi baru yang diatur dalam peraturan tersebut:

1. Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal bertugas mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi bagi seluruh unit organisasi di lingkungan kementerian. Sekretariat Jenderal terdiri dari:

-Biro Perencanaan dan Keuangan
-Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan
-Biro Barang Milik Negara
-Biro Hukum dan Kerja Sama
-Biro Umum

2. Inspektorat Jenderal

Inspektorat Jenderal bertugas melaksanakan pengawasan internal di kementerian. Unit ini meliputi: Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Wilayah I-IV

3. Direktorat Jenderal Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang keimigrasian. Struktur organisasi ini mencakup:

-Sekretariat Ditjen Imigrasi
-Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan
-Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
-Direktorat Intelijen Keimigrasian
-Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
-Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan
-Direktorat Kepatuhan Internal
-Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi
-Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian

4. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pemasyarakatan. Susunannya meliputi:

-Sekretariat Ditjen Pemasyarakatan
-Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan
-Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak
-Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan
-Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan
-Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi
-Direktorat Pengamanan dan Intelijen
-Direktorat Kepatuhan Internal
-Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan

5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan Pemasyarakatan

Badan ini bertugas mengembangkan sumber daya manusia di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Strukturnya terdiri dari:

-Sekretariat Badan
-Pusat Pengembangan dan Penilaian Kompetensi
-Pusat Pelatihan

6. Staf Ahli

Kementerian memiliki tiga staf ahli yang bertugas memberikan rekomendasi strategis kepada menteri.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyaitugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang hubungan antarlembaga serta hubungan luar negeri dan wilayah perbatasan.

Kemudian, Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pelayanan publik dan reformasi hukum.

Lalu, Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pelaksanaan reformasi birokrasi dan transformasi digital.

7. Pusat Strategi Kebijakan

Pusat ini berfungsi mendukung tugas kementerian melalui penyusunan dan rekomendasi strategi kebijakan. Struktur pusat ini terdiri dari:

-Subbagian Tata Usaha
-Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

8. Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik

Pusat ini bertugas mengelola data, informasi, dan komunikasi publik untuk mendukung transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.

Pusat Strategi Kebijakan yang dipimpin oleh Kepala Pusat terdiri atas Subbagian Tata usaha dan kelompok jabatan fungsional dan pelaksana. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU