Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sulsel dan BSK Hukum dan HAM Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Tentang...

Kemenkumham Sulsel dan BSK Hukum dan HAM Evaluasi Dampak Kebijakan Permenkumham Tentang Paspor Biasa

Makassar-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM menggelar diskusi bertajuk “Analisis Dampak Kebijakan Permenkumham No 18/2022 tentang Perubahan atas Permenkumham No 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor”.

Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Aula Pancasila Kanwil Sulsel dan daring pada Rabu (30/10). Acara ini diikuti oleh pemangku kepentingan keimigrasian, praktisi hukum, kalangan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, serta elemen masyarakat lainnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, menjelaskan bahwa diskusi ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran umum mengenai manfaat serta dampak Permenkumham No 18/2022 dari perspektif peserta diskusi. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperoleh saran dan masukan terkait implementasi kebijakan tersebut.

“Diskusi ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam memastikan pelaksanaan Permenkumham No 18/2022 sesuai dengan perencanaan dan strategi kebijakan, serta memberikan dampak pada peningkatan kualitas layanan paspor,” ujar Taufiqurrakhman.

Lebih lanjut, Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa masyarakat mengharapkan agar Kementerian Hukum dan HAM lebih responsif dalam meningkatkan pelayanan publik, termasuk melalui inovasi layanan keimigrasian. “Pemerintah melakukan perubahan regulasi dengan memberlakukan Permenkumham No 18 Tahun 2022 untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan regulasi ini memberikan dasar hukum bagi penerbitan paspor. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM merasa perlu mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut di wilayah untuk memastikan kesesuaiannya dengan rencana dan dampaknya terhadap peningkatan layanan paspor.

Taufiqurrakhman menekankan bahwa masukan dari diskusi ini akan menjadi rujukan untuk mengoptimalkan layanan keimigrasian di masa depan.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM, Nofli, yang mewakili Kepala BSK Hukum dan HAM Ambeg Paramartha, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan tersedianya bukti yang andal dalam penyusunan kebijakan. “Kolaborasi ini sangat penting, karena Kanwil Kemenkumham Sulsel lebih dekat dengan pengguna layanan sehingga permasalahan dalam implementasi kebijakan dapat terpotret dengan baik di wilayah,” kata Nofli.

Nofli juga menyoroti bahwa analisis evaluasi dampak kebijakan Permenkumham No 18/2022 berfokus pada dua kriteria: a) efektivitas, yang mengukur sejauh mana kebijakan mencapai tujuan dengan perubahan nyata pada kelompok sasaran; dan b) penerimaan, yang mengukur tingkat penerimaan kelompok sasaran terhadap dampak dan manfaat kebijakan.

“Diskusi kebijakan ini bertujuan untuk berbagi pandangan, mendapatkan masukan konstruktif, dan memastikan agar kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Nofli.

Ia juga mengapresiasi Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Taufiqurrakhman, beserta jajarannya yang telah memilih topik peningkatan kualitas layanan keimigrasian, khususnya penerbitan paspor. “Diseminasi seperti ini sangat relevan dengan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan paspor saat ini,” lanjutnya.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber ahli, yaitu Imam Prawira, Penanggung Jawab Pelayanan Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, yang membahas evaluasi dan optimalisasi kebijakan Permenkumham No 18/2022. Narasumber berikutnya, Romi Librayanto, Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara Universitas Hasanuddin, mengulas efektivitas kebijakan dalam memberikan kepastian hukum layanan keimigrasian. Bisri Musa, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, menyoroti peningkatan layanan paspor sebagai implementasi kebijakan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Kepala Bidang HAM Utary Sukmawati, serta jajaran Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham se-Indonesia. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU