Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaTangani Overcrowding, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Dorong Penerapan Restorative Justice

Tangani Overcrowding, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Dorong Penerapan Restorative Justice

Mamuju-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, mengungkapkan bahwa saat ini Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami masalah kelebihan kapasitas (overcrowding).

“Ini bukan masalah baru. Pada Agustus 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 273.155 orang,” ujar Pamuji saat menghadiri Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol di Hotel Afla, Mamuju, pada 10 September.

Pamuji juga menambahkan bahwa 68% dari penghuni Lapas dan Rutan terkait dengan kasus narkotika. “Hal ini menjadi salah satu faktor utama penyebab overcrowding,” lanjutnya.

Pamuji, salah satu Kakanwil di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM Supratman, juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice.

“Untuk mencegah overcrowding, langkah ini perlu diimbangi dengan penerapan restorative justice yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan kondisi sosial masyarakat dan rehabilitasi pelaku kejahatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bagus Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum di Sulawesi Barat.

“Kami berharap melalui rapat koordinasi ini, pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum dapat berjalan secara adil serta tetap menghormati Hak Asasi Manusia,” katanya.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bagus Kurniawan, Kepala Divisi Keimigrasian Nurudin, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hidayat. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU