Free Porn
xbporn
Selasa, 24 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Raperbup Cirebon

Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 4 Raperbup Cirebon

Bandung-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, Andrieansjah, membuka rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cirebon pada Rabu (04/09/2024) pagi, di Ruang Ismail Saleh.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini, beserta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Cirebon, yaitu Harun, Ferdinand, Anggriana, dan Shendy. Selain itu, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon turut hadir secara virtual.

Dalam sambutannya, Andrieansjah menyampaikan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Bupati, sehingga peraturan yang ditetapkan nantinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

Rapat kali ini membahas empat Rancangan Peraturan Bupati Cirebon, yaitu:

1. **Rencana Strategis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2025-2026.** Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, setiap perangkat daerah wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Renstra ini merupakan dokumen perencanaan untuk periode lima tahun, mencakup visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

2. **Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 160 Tahun 2023 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.** Perubahan ini disesuaikan dengan kebutuhan daerah, khususnya terkait penggabungan sekolah dasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, dengan berpedoman pada rekomendasi Gubernur Jawa Barat melalui Surat Nomor 7739/OD.04.01/ORG tanggal 7 Agustus 2024.

3. **Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.** Berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Raperbup ini harus diajukan untuk evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat setelah mendapat persetujuan dari DPRD. Hal ini penting untuk memastikan bahwa penjabaran APBD sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk perubahan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Cirebon Nomor 88 Tahun 2023 dan Nomor 113 Tahun 2023.

4. **Pedoman Penyusunan Profil Investasi Kabupaten Cirebon.** Raperbup ini disusun berdasarkan kewenangan daerah, bukan sebagai delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, diperlukan perumusan argumentasi filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat sebagai dasar pembentukan Raperbup ini, serta kejelasan mengenai perangkat daerah yang terlibat dalam pemantauan dan evaluasi penyusunan profil investasi.

Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan bahwa seluruh rancangan peraturan yang dibahas akan memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi kemajuan Kabupaten Cirebon. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU