Free Porn
xbporn
Selasa, 5 Agustus 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKanwil Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Empat Raperbup Mamuju Tengah

Kanwil Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Empat Raperbup Mamuju Tengah

Mamuju-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Pamuji Raharja, menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kualitas produk hukum.

“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan dan fasilitasi produk hukum,” ujar salah satu Kakanwil di bawah pimpinan Mengumumkan Yasonna Laoly di sela-sela waktunya, Jumat (17/5/2024).

Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, baik di pusat maupun di daerah, wajib melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, yang lazim disebut harmonisasi. Undang-undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.

Terkait hal itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas empat Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah.

Empat rancangan peraturan tersebut antara lain:
1. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non-Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah.
2. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas.
3. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
4. Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2024 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah.

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Mamuju Tengah, Sekwan DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan RSUD Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Mamuju Tengah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekkab Mamuju Tengah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar, dan JFU Bidang Hukum dan Keuangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non-Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju Tengah disepakati untuk dikembalikan untuk didiskusikan secara internal oleh Pemda.

Sementara, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas disepakati untuk diperbaiki sesuai saran yang diberikan dan selanjutnya akan diparaf bersama. (Sal) 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU