Free Porn
xbporn
Sabtu, 15 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaSebarluaskan Informasi Layanan AHU Kanwil Sulsel Publikasi Melalui Radio

Sebarluaskan Informasi Layanan AHU Kanwil Sulsel Publikasi Melalui Radio

Makassar-Guna menyebarluaskan informasi tentang Layanan AHU kepada masyarakat, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan publikasi melalui media radio dengan tajuk acara Masuk Pagi di radio Venus Makassar.

Publikasi yang disiarkan secara live berdurasi 1 jam ini dilaksanakan pada tanggal 13 dan 14 maret 2024, mengangkat tema Penghapusan Jaminan Fidusia dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas.

Pada materi Penghapusan Jaminan fidusia kantor wilayah menghadirkan Narasumber Prof.Dr. Anwar Borahima, SH .MH yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Mieie, SH. M.Kn yang merupakan Notaris Kota Makssar

Sedangkan pada Materi Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas kantor Wilayah menghadirkan Narasumber ibu Dr. Ririn Nurfaathirany Hery, SH. MH yang merupakan Akdemisi Fakultas Hukum Universitas Negeri Makassar dan ibu Siti C Halim yang merupakan pengurus Komunitas Pernikahan Campuran Sulawesi Selatan

Penyebarluasan Infornasi Layanan AHU ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah tentang syarat dan prosedur layanan yang ada pada kantor wilayah khususnya pada Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM

Dan sebagai upaya kantor wilayah dalam menghadirkan layanan yang berkepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan

Kepala divisi Pelayanan hukum dan HAM kanwil kemenkumham Sulsel Hernadi menyampaikan bahwa penyebarluasan informasi layanan AHU melalui media radio ini merupakan rangkaian pelaksanaan rencana aksi (renaksi) tahun 2024 yang menjadi tanggung jawab kantor wilayah yaitu penyebarluasan informasi tentang kewajiban pengahapusan jaminan fidusia yang telah berakhir masa perjanjiannya serta akan berakhirnya pemberlakuan pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, pada tanggal 31 Mei 2024 nanti.

“Tentunya Sebagai Perwakilan Kemenkumham di Wilayah kita wajib mengedukasi dan menyebarkan informasi ini,” ujar Hernadi

Terpisah Kakanwil Liberti Sitinjak mengatakan pihaknya telah menginstruksikan Jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk mengoptimalkan perannya dalam memberikan Informasi – Informasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Kemenkumham. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU