Samarinda-Satu orang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda yang di Rutan Kelas IIA Samarinda menghirup udara bebas karena menempuh jalan damai melalui proses Restorative Justice (keadilan restoratif), Sabtu (16/09/2024).
Tahanan yang mendapatkan Keadilan Restoratif itu adalah pria bernama MA (25 tahun) yang sebelumnya dijerat pasal 351 KUHP.
Warga binaan yang mendapatkan Restorative Justice berdasarkan NO. PRINT-458/O.4.11.3/Eoh.2/01/2024 sekitar pukul 10.00 Wita
Alasan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restoratif ini adalah
1. Telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.
2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
3. Perdamaian telah terlaksana sebagaimana pada tanggal yang sudah tertulis setelah pelaksanaan tahap II sehingga masih memenuhi tanggang waktu batas pelaksanaan perdamaian untuk dapat dilaksanakannya Restorative Justice.
4. Keterangan dari tokoh masyarakat yang mendukung agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
Karutan Samarinda Jul Herry Siburian melalui Kasubsi Pelayanan Prasetya Adi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat yang turut serta membantu jalannya proses Restorative Justice ini sampai selesai.
“Saya berterimakasih kepada penyidik Kepolisian, Kajari Samarinda, dan Bapas Samarinda serta semua pihak yang turut berperan,” kata Prasetya. (Sal)