Garut-Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si dan Sudjonggo, Bc.IP, S.H, memberikan penguatan tugas pokok dan fungsi (Tusi) petugas pemasyarakatan se-Priangan Timur, di Ballroom Hotel Harmoni, Garut, Kamis (17/1/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pemasyarakatan, Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Kemenkumham Kanwil Jabar, Soni Sopyan, Kalapas Garut Rusdedy, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se – Priangan Timur beserta Jajaran.
Soni Sopyan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Dengarkan secara seksama apa yang disampaikan oleh para narasumber, dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sehari-hari.
Sementara itu, Nugroho selaku narasumber memberikan penguatan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi petugas Pemasyarakatan sekaligus mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai pedoman umum dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Kalian sebagai Petugas Pemasyarakatan harus mempersiapkan diri dengan terus meningkatkan kompetensi, salah satunya dengan membaca dan mempelajari undang-undang pemasyarakatan yang baru ini,” ucapnya.
Sedangkan, Sudjonggo dalam pemaparannya menyampaikan materi tentang isu strategis pemasyarakatan. Dia mengajak kepada seluruh petugas pemasyarakatan yang hadir agar senantiasa bekerja dengan CARA, bukan dengan ALASAN.
“Seberat apapun beban dan rintangan pekerjaan yang ada di pundak kita, mari kita hadapi dan selesaikan secara tuntas,” imbuhnya.
Selain kegiatan penguatan juga turut dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Pos Kerja Bapas antara Bapas Kelas II Garut dengan Lapas/Rutan di wilayah Priangan Timur. (Sal)