Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKemenkumham Sumut Harmonisasi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kemenkumham Sumut Harmonisasi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Medan-Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (30/8/2023).

Kegiatan ini bertujuan untuk mengawal proses perencanaan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia.

Dalam upaya menjaga keselarasan rancangan peraturan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara berperan sebagai pembina hukum dan koordinator harmonisasi. “Kami menjalankan fungsi ini sejalan dengan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah.” lanjutnyaUntuk ketertiban dan kelancaran prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah dan rancangan Peraturan Kepala Daerah, Kementerian Hukum dan HAM telah menyusun Pedoman Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI. Bertujuan sebagai acuan bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.Selanjutnya Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah atau Rancangan Peraturan Kepala Daerah dilaksanakan agar pemerintah daerah mengetahui bahwa proses harmonisasi perancangan peraturan daerah adalah salah satu proses yang penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Agar tidak ada peraturan perundang-undangan di tingkat daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain baik secara vertikal maupun secara horizontal. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU