Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPemerintah bersama DPR Mulai Bahas Revisi UU IKN

Pemerintah bersama DPR Mulai Bahas Revisi UU IKN

Jakarta-Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara hadir dan mendampingi Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, di Ruang Rapat DPR RI Jakarta, Senin (21/8/2023). Agenda yang dibicarakan dalam rapat tersebut adalah revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) serta pembentukan panitia kerja (panja).

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, IKN dibangun sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia sebagai negara maju dan sekaligus untuk mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesiasentris untuk pemerataan pembangunan sekaligus untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.

“Pembangunan IKN memiliki visi kota dunia untuk semua yang dicerminkan ke dalam tiga tujuan, Pertama, sebagai kota berkelanjutan yang mengedepankan prinsip pembangunan kota tidak hanya untuk manusia tetapi juga untuk seluruh alam,” terang Suharso seperti dilansir Kemenkeu.go.id, Selasa (22/8/2023).

Kedua, tujuan dari IKN adalah sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. IKN akan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan timur Indonesia sekaligus di seluruh Indonesia.

Tujuan IKN ketiga adalah sebagai simbol identitas nasional. IKN akan merepresentasikan keberagamana bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara 1945, yang pada akhirnya IKN akan menjadi wujud kontribusi aktif Indonesia bagi dunia. Menurut Kepala Bappneas, sebagai ibukota berbasis hutan yang berkelanjutan yang pertama di dunia, Nusantara akan siap memimpin kontribusi Indonesia di panggung global dalam memitigasi dampak perubahan iklim.

“Sejak diundangkannya UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN. Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN sehingga perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita dalam mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” papar Suharso.

Rapat kerja ini diakhiri dengan penyerahan draft rancangan undang-undang dari Pemerintah kepada DPR serta pembentukan panitia kerja (panja) yang akan membahas mengenai detail perubahan dalam UU IKN. (Ina)

 

 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU