Samarinda-Dalam rangka memperingati HUT 78 Kemerdekaan RI, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda memberikan remisi umum kepada 747 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Remisi ini diserahkan langsung oleh Karutan Samarinda, Jul Herry Siburian di Aula Rutan Kelas IIA Samarinda, Kamis (17/08/23). Hadir dalam kegiatan tersebut, pejabat struktural serta staf Rutan Kelas IIA Samarinda.
Pada Rutan Kelas IIA Samarinda terdapat 1284 warga binaan, 747 di antaranya mendapatkan Remisi dengan rincian 710 warga binaan mendapatkan remisi umum I dan 37 orang warga binaan mendapatkan remisi umum II.
Dari 37 orang yang mendapatkan remisi umum II tersebut 22 diantaranya dinyatakan langsung bebas dan 15 warga binaan menjalani pidana subsider.
Jul Herry Siburian menyampaikan, pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan secara sukarela, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Samarinda.
“Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIA Samarinda. Saya berpesan tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi WBP yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, saya ucapkan selamat berkumpul kembali bersama keluarga dan jadilah insan yang lebih baik lagi,” ucap Jul Herry. (Sal)