Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaBareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka Penodaan Agama

Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang jadi Tersangka Penodaan Agama

Jakarta-Bareskrim Polri resmi menetapkan pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan proses penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Saat ini, Panji masih diperiksa penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, diketahui bahwa Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim hari ini. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penodaan agama.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Di mana gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” pungkas Djuhandhani.  (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU