Bajawa-Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo bersama Tim Pora Kabupaten Ngada terdiri dari BIN, BAIS, Polisi, Kesbangpol, Satpol PP, Disnakertrans Kabupaten Ngada menggelar operasi gabungan, Selasa (11/7/2023).
Operasi gabungan yang berlangsung di Hotel dan penginapan di wilayah Kabupaten Ngada bertujuan untuk memeriksa keberadaan dan kelengkapan dokumen keimigrasian bagi para wisatawan asing yang berada di wilayah tersebut.
Argayuna Nur Indrawan selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mengatakan, operasi ini dilakukan guna memastikan semua orang asing yang berada di wilayah tersebut mematuhi aturan dan ketentuan imigrasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa semua orang asing yang berada di sini memiliki izin yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para wisatawan serta mencegah potensi pelanggaran Keimigrasian.” ujarnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo, Jaya Mahendra menyampaikan operasi gabungan Tim PORA merupakan wujud sinergi antar instansi serta menunjukan konsistensi Kantor Imigrasi Labuan Bajo dalam melakukan pengawasan kegiatan orang asing dan penegakkan hukum keimigrasian.
Dari hasi pemeriksan di Hotel Virgo, Hotel Edelweis, Kristian Homestay dan Cinnamon Guest House, tidak ditemukan adanya penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran Keimigrasian.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran pemilik hotel atau penginapan mengenai aturan Keimigrasian, Tim PORA Imigrasi Wilayah Kabupaten Ngada juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi singkat terkait pelaporan orang asing. Diharapkan hal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pemilik hotel atau penginapan guna mencegah terjadinya pelanggaran Keimigrasian di masa mendatang. (Magfi)