Jakarta-Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. Salah satunya terkait video beredar mengenai pondok pesantren pimpinannya. Menurutnya, Panji membenarkan soal pernyataan dalam video tersebut.
“Terkait beberapa video yang diunggah menjadi bahan pertanyaan kami, yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Djuhandhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Sejauh ini terkait video tersebut masih akan didalami dalam proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama. Polisi menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
“Nanti kami dalami lebih lanjut. Yang jelas kami segera mewujudkan secara formil karena kemarin pemeriksaan saksi ataupun ahli adalah sifatnya penyelidikan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengungkapkan, setidaknya ada 26 pertanyaan yang ditujukan kepada pimpinan di salah satu ponpes di Indramayu, Jawa Barat itu. Selain soal video yang beredar di media sosial, Panji juga ditanyakan soal sejarah hingga susunan organisasi Ponpes Al-Zaytun. Sementara itu, Panji Gumilang mengakui sudah menjawab setiap pertanyaan kepada penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Semuanya, panggilan Bareskrim telah saya penuhi dan didalam pemeriksaan pribadi saya telah memberikan keterangan yang secukup-cukupnya,” ungkap Panji usai pemeriksaan.
Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama. (Ina)