Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaJelang Idul Fitri 1442 H, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Arahkan...

Jelang Idul Fitri 1442 H, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Arahkan Jajarannya Jaga Situasi Kondusif

Bandung-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat, Sudjonggo memberikan instruksi terkait koordinasi kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) menjelang Idul Fitri 1442 H.

Hal itu berdasarkan tindak lanjut instruksi Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto mengenai peniadaan mudik, peningkatan disiplin terhadap protokol kesehatan, dan kewaspadaan terhadap pandemi Covid-19.

“Menjelang momen Idul Fitri 1442 H kepada jajaran satuan kerja di UPT. Secara umum, setiap UPT agar menjadwalkan pejabat dan petugas piket selama periode libur cuti bersama lebaran,” pesan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo mengingatkan jajarannya saat apel pagi melalui daring, pada Senin (3/5/2021).

“Hal itu bertujuan untuk menghindari potensi-potensi kejadian yang tidak diinginkan selama aktivitas operasional kantor mengalami penurunan,” tambahnya lagi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo juga berpesan kepada jajaran Kantor Imigrasi. Supaya melakukan pengawasan ekstra terhadap deteni Warga Negara Asing (WNA). 

“Supaya jangan sampai terjadi kelalaian mengakibatkan WNA bisa lepas dari Kantor Imigrasi,” pesannya lagi.

Kemudian kepada UPT Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, untuk ekstra hati-hati selama masa cuti libur lebaran terhadap potensi terjadinya pencurian barang atau benda sitaan. Maka diharapkan perlu kewaspadaan yang ditingkatkan mulai dari pihak eskternal maupun internal.

“Tidak ada pandang bulu,” arahan Sudjonggo kepada seluruh jajarannya.

Lebih lanjut, untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk mengaudit masa tahanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang selesai selama periode 6-17 Mei 2021.

“Untuk dilakukannya perpanjangan masa tahanan. Sehingga memudahkan koordinasi dengan pihak Aparat Penegak Hukum,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo.

“Sebaliknya jika ada yang habis masa tahanan sebelum tanggal 6 Mei 2021. Untuk dilakukan koordinasi yang baik dengan aparat terkait saat melintasi antar-kota. Agar dilakukan pemeriksaan swab PCR atau Antigen terlebih dahulu,” tambahnya lagi.

Adapun perihal deteksi dini dilingkungan Lapas maupun Rutan. Sudjonggo menegaskan kepada jajarannya jangan sampai ada potensi aktivitas WBP alasan sakit sebagai modus untuk dapat meninggalkan Lapas maupun Rutan. 

Selain itu, untuk seluruh pegawai di satuan kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Supaya tidak mengajukan cuti terlebih dahulu, terkecuali jika memang kedaan benar-benar mendesak seperti cuti bersalin atau ada kerabat yang meninggal dunia.

“Koordinasi ini sebagai langkah Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19. Dan memastikan situasi Idul Fitri 1442 H agar selalu kondusif,”  tutur Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Sudjonggo. (Citra)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU