Makassar-Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) Liberti Sitinjak mengingatkan jajaran untuk mengikuti arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto tentang cuti bersama Idulfitri pada 19-25 April 2023 dan kembali masuk ke kantor pada 26 April 2023 mendatang.
Hal ini disampaikan Liberti Sitinjak melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Suprapto dalam apel pagi pegawai di Aula Kanwil Kemenkumham RI, Senin (17/4/2023).
“Diingatkan kembali bagi bapak/ibu yang sudah mengambil cuti di 26 April harus dibatalkan karena pada tanggal tersebut kita akan silahturahmi yaitu halal bil halal langsung oleh bapak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang akan diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham se-Indonesia termasuk kantor wilayah,” kata Suprapto.
Suprapto juga mengajak seluruh jajaranya untuk menyelesaikan kegiatan sebelum berakhirnya bulan April, dikarenakan di sisa hari di bulan April ini terpotong libur bersama Idul Fitri.
“Kepada para kepala bidang dan jajarannya agar segera menyelesaikan kegiatannya dalam rangka menyesuaikan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang sudah ditetapkan setiap bulannya sehingga tidak terjadi pergeseran ke bulan berikutnya. Semua yang sudah diprogramkan agar dilaksanakan karena saat ini masih ada waktu sebelum 26 April. Selain itu, saya minta juga buatkan laporan kegiatannya termasuk laporan target kinerja (Tarja) B04,” jelas Suprapto.
Hadir dalam apel pagi pegawai Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, para pejabat administrator dan pengawas, dan seluruh pegawai Kanwil. (Sal)