Free Porn
xbporn
Senin, 9 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaPresiden Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Nasional Keketuaan ASEAN 2023

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Panitia Nasional Keketuaan ASEAN 2023

Jakarta-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

Pembentukan panitia nasional tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023 dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Sebagai ketua panitia nasional, Indonesia memiliki tugas: Pertama, merencanakan, menyiapkan, mengoordinasikan, dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden RI sebagai Ketua ASEAN Tahun 2023.

Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023. Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.

Keempat, bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan ASEAN lainnya. Kelima, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

“Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023, terdiri atas konferensi tingkat tinggi; pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral; pertemuan tingkat pejabat senior; pertemuan tingkat working group; program side events; dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya,” tertulis di dalam Keppres.

Kepanitiaan nasional ini dipimpin oleh pengarah yaitu Presiden RI dan Wakil Presiden RI, yang bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah dibantu oleh penanggung jawab bidang serta tim asistensi dan kemitraan. Terdapat delapan penanggung jawab bidang yaitu: Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN, yaitu Menko Perekonomian, Penanggung Jawab Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN, yaitu Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Penanggung Jawab Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN, yaitu Menteri Luar Negeri (Menlu) selaku Kepala Sekretariat Nasional ASEAN, Penanggung Jawab Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat, yaitu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Penanggung Jawab  Bidang  Pelaksana KTT dan Logistik, yaitu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Penanggung Jawab Bidang Side Events, yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Penanggung Jawab Bidang Pengamanan, yaitu Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Kepores juga tertulis masa kerja panitia nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. (Ina)

 

 

 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU