Garut-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Garut, Iwan Gunawan Wahyudi beserta pejabat struktural mengikuti kegiatan Dialog DJHAM: UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM secara virtual dari ruang Sekretariat Zona Integritas Lapas Garut, Jumat (31/3/2023).
Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan HAM RI ini bertajuk Dibalik Jeruji Besi, UU Pemasyarakatan Dalam Perspektif HAM.
Hadir sebagai narasumber yakni Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Plt. Dirjen HAM Dr. Dhahana Putra dan Gatot Goei dari Center for Detention Studies.
Prof. Harkristuti Harkrisnowo menyampaikan, dalam UU Pemasyarakatan, HAM mendapatkan porsi yang ideal karena lebih dijelaskan secara detail dalam peraturan tersebut. Misalnya, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan serta upaya pengaduan.
Selain itu, sambungnya, hak khusus bagi petugas Pemasyarakatan atas perlindungan dan bantuan hukum. “Menjadi Petugas Pemasyarakatan merupakan suatu hal yang sangat rentan, sehingga harus diberikan perlindungan dan bantuan hukum,” pungkasnya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini, diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara narasumber dengan peserta kegiatan. (Magfi)