Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKanwil Kemenkumham Jateng Edukasi Pelaku Usaha Cegah Pelanggaran KI

Kanwil Kemenkumham Jateng Edukasi Pelaku Usaha Cegah Pelanggaran KI

Pati-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) menggelar edukasi dan imbauan tentang Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), Senin (13/03/2023).

Kegiatan yang menggandeng pelaku usaha di Kabupaten Pati dibuka oleh Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Jateng, Nur Ichwan.

Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Iwenk ini menjelaskan, pelanggaran KI termasuk pencurian ide maupun pembajakan, banyak terjadi di masyarakat dan banyak yang belum menyadari bahwa beberapa tindakan mereka termasuk kategori kriminalitas.

Hingga saat ini, lanjutnya, masih banyak sekali terjadi pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di dunia bisnis baik di luar negeri maupun di Indonesia. Sebagai contoh pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut terjadi dalam bentuk pencurian ide ataupun plagiat pada suatu karya cipta seseorang yang dapat menyebabkan kerugian sampai dengan milyaran.

“Oleh karena itu, Kemenkumham Jateng terus berupaya untuk memberikan pemahaman dan pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran Kekayaan Intelektual,” jelasnya.

Tiga narasumber dalam kegiatan edukasi ini yaitu Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar yang memaparkan Penegakan Hukum Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual dan Dwi Fitriani dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah yang menjelaskan materi Strategi Pengembangan UKM melalui Kekayaan Intelektual.

Terakhir, materi diisi oleh Kepala Sub Bagian Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng Tri Junianto sekaligus diakhiri dengan sesi tanya jawab. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU