Free Porn
xbporn
Rabu, 12 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKanwil Kemenkumham Bali Deportasi 5 WNA Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 5 WNA Overstay dan Penyalahgunaan Izin Tinggal

Denpasar-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali mendeportasi 5 WNA, di antaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria yang melebihi masa izin tinggal (Overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal, Minggu (12/3/2020).

Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen Kanwil Kemenkumham Bali sekaligus pengawasan yang intensif terhadap WNA.

“Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi,” ucap Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, dilansir dari Kemenkumham.go.id.

Kelima WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 kasus yang berbeda. Untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29).

Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.

Untuk kasus kedua, pada 7 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota TIM PORA berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).

Anggiat menambahkan, sejauh ini jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang iimbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindaka tegas seperti Deportasi,” ujarnya.

Sementara Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik kesigapan Kanwil Kemenkumham Bali. Menurutnya, memang seharusnya perlu dilakukan Tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Wayan.

Kedepan, Gubernur Bali berharap Turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri. “Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, Helm dan bahkan tidak mempunyai SIM,” tegas Koster. (Ina)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU