Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaStafsus Menkumham dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Beri Penguatan Tim Pora...

Stafsus Menkumham dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Beri Penguatan Tim Pora Kab. Ngada

Bajawa-Guna meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan pergerakan orang asing di wilayah Kabupaten Ngada, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo mengadakan kegiatan Pengukuhan dan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) wilayah Kab. Ngada.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Ngada, Raymundus Bena di Aula Rumah Jabatan Bupati.

Kegiatan ini menghadirkan Staf Khusus Menkumham bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT I. Ismoyo, Kepala UPT se-Kantor Wilayah Kemenkumham NTT serta unsur APH dan unsur camat se-Kab. Ngada.

Kepala Kantor Imigrasi Labuan Bajo Jaya Mahendra menyebutkan, outcome yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terlaksananya pelaporan orang asing yang ekfektif dan efisien di wilayah Kab. Ngada.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawaty Hakim, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini telah menjadi perhatian dunia, terlebih Indonesia memegang presidensi G20.

“Dengan adanya event yang berkaitan dengan G20 di Indonesia, flores khusunya kabupaten Ngada bisa menjadi salah satu tujuan wisata bagi WNA yang berkunjung di Indonesia. Oleh karena itu diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat diperkuat dengan kegiatan ini. Keberadaan kamipun diharapkan dapat membantu mengangkat potensi-potensi daerah kabupaten Ngada,” ucap Linggawaty.

Sedangkan, I Nyoman Gede Surya Mataram selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyampaikan, setiap anggota Tim PORA harus proaktif melaporkan setiap WNA yang dicurigai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang keimigrasian.

“Pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan dengan membangun mitra kerja berbasis desa. Artinya setiap aparat desa dan camat juga harus dilibatkan dalam kegiatan pengawasan orang asing ini,” sambung Marciana Dominika Jone selalu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan NTT.

Acara diisi dengan diskusi dan tanya jawab dipimpin langsung oleh kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT, I.Ismoyo dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta rapat. (Magfi)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU