Free Porn
xbporn
Senin, 30 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaDJKI Kemenkumham Catat Permohonan Paten Masih Banyak Tidak Dikomersialkan

DJKI Kemenkumham Catat Permohonan Paten Masih Banyak Tidak Dikomersialkan

Jakarta—Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham) mencatat kesadaran pelindungan paten di Indonesia sudah banyak mengalami peningkatan. Hal itu bila dilihat dari jumlah permohonan paten domestik yang didaftarkan.

Namun demikian, DJKI Kemenkumham juga mencatat kebanyakan dari permohonan paten tersebut tidak dikomersialisasikan.

Padahal, Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris, saban sosialisasi kesadaran pelindungan paten di Indonesia. Dia mengatakan bahwa kekayaan intelektual itu harus selalu dilekatkan dengan nilai ekonomi. Sebab bila tidak, khususnya di dalam penelitian-penelitian teknologi.

“Maka pelindungan paten hanya akan sebatas hasil riset untuk kepentingan akademis saja,” jelasnya, Kamis (25/3/2021).

Freddy Harris mengungkapkan, bahwa setiap invensi yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran saja. Melainkan, juga berlanjut untuk diproduksi.

“Sehingga akan menjadi pendorong para inventor untuk terus berinovasi menghasilkan paten yang aplikatif dan menjawab keperluan publik,” ungkapnya.

“Produk hasil invensi tersebut harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama dan berhasil dikomersialisasikan,” tambahnya lagi.

Sebelumnya, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan kebanyakan para peneliti yang berasal dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Perguruan Tinggi mendaftarkan paten. Hanya untuk kepentingan syarat kenaikan pangkat akademisi ataupun untuk kebutuhan penilaian akreditasi.

“Padahal kalau kita bicara paten, bicara kekayaan intelektual, maka kita berbicara mengenai hak ekonomi,” kata Dede Mia Yusanti, dalam kegiatan Safari Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di kota kedua yang berlangsung di Yogyakarta pada Rabu, (24/3/2021).

Dede berpesan, untuk menghasilkan invensi yang dibutuhkan publik untuk dapat dikomersialisasikan, para peneliti dapat memanfaatkan dokumen-dokumen paten yang telah habis masa pelindungannya.

“Jangan mengabaikan penggunaan dokumen-dokumen paten dalam melakukan penelitian. Itu adalah salah satu kuncinya, karena di dalam dokumen paten itu terdapat informasi ter-up to date mengenai teknologi tertentu,” kata Dede. (Citra)

 

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU