Jakarta-Kabar ditemukan dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang tinggal selama dua tahun di Rumah Sakit (RS) Pengayoman. Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Boyke Eka Nugraha mengakui atas kabar tersebut.
Boyke Eka Nugraha menjelaskan, bahwa tercatat dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana dengan diagnosa sakit jantung dan treatment saluran kemih dirawat di RS Pengayoman.
“Sebagaimana tata laksana spesialis urologi, dan yang bersangkutan terpapar corona virus diseas Covid-19 di RS pengayoman,” jelasnya singkat melalui pesan whatsapp, Selasa (23/3/2021).
“Dan telah dinyatakan sembuh, yang seterusnya mereka dikembalikan ke Lapas asal Gundur Sindur. Berkaitan dengan hal dimaksud, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi perawatan narapidana di RS Pengayoman,” tambahnya lagi.
Meski begitu, integritasnews.com sudah mengonfirmasi kepada jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta sedari 23-24 Maret. Sejak kapan dua WBP atau narapidana, yang tinggal selama dua tahun di RS Pengayoman itu dirawat?
Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Boyke Eka Nugraha belum memberikan keterangan lanjutan kepada integritasnews.com.
Pasalnya, bila kedua WBP atau narapidana tersebut dirawat sejak pandemi Covid-19. Sekadar informasi, Indonesia mengonfirmasi kasus pertama Covid-19, pada 2 Maret 2020. Presiden Joko Widodo waktu itu mengumumkan dua WNI itu sempat melakukan kontak dengan Warga Negara Jepang yang datang ke Indonesia.
Sebelumnya, ungkap Boyke Eka Nugraha, kedua WBP didiagnosa sakit jantung dan treatment saluran kemih. Sayang tidak disebut sejak kapan kedua WBP dirawat di RS Pengayoman.
Sebab, bila merujuk kedua WBP tinggal di RS Pengayoman selama dua tahun. Boleh jadi, kedua WBP tersebut dirawat sejak 2019. Sampai akhirnya, kedua WBP atau narapidana asal Lapas Gunung Sindur itu terpapar Covid-19.
Lagi-lagi, kedua WBP yang tinggal selama dua tahun di RS Pengayoman itu tidak dijelaskan kasus hukumannya jenis apa? Menurut keterangan Boyke Eka Nugraha, memastikan bahwa kedua WBP tersebut sudah dikembalikan ke Lapas asalnya.
“Mereka dikembalikan ke Lapas asal Gundur Sindur,” jelasnya.
Sayangnya, kedua WBP tersebut tidak disebut menjalankan hukuman jenis kasus korupsi, narkoba, atau barangkali teroris?
Juga soal ditemukan sebanyak dua puluh tiga telepon genggam atau handphone di kamar kepala Rumah Sakit Pengayoman?
Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Boyke Eka Nugraha belum memberikan keterangan lanjutan. (Citra, Yaman, dan Juan)