Free Porn
xbporn
Minggu, 8 Juni 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaStaf Khusus Kemenkumham Ajak UMKM Riau Daftarkan Merek

Staf Khusus Kemenkumham Ajak UMKM Riau Daftarkan Merek

Riau-Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase membuka kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual bertajuk Mobile Intellectual Property Clinic (MIP Clinic) di Dumai, Riau, Rabu (24/8/2022).

Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi ekonomi kreatif yang besar ditandai dengan banyaknya jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Sejumlah 341.696 UMKM di Riau sebagian besar bergerak di sektor industri pengolahan, pertanian, kehutanan, perikanan, serta pertambangan. Dari luasnya cakupan sektor UMKM yang ada, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), khususnya melalui Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) secara aktif memberikan pemahaman akan pentingnya pencatatan produk-produk Hak Kekayaan Intelektual kepada para pelaku UMKM.

Dalam sambutannya, Fajar B.S. Lase mengajak para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan Merek-nya untuk segera mendaftarkannya.

“Kepada para penggiat yang belum mencatatkan karya cipta agar segera mencatatkan Hak Ciptanya dan ini membutuhkan dukungan Pemerintah Provinsi Riau khususnya Kota Dumai dalam mendorong pertumbuhan permohonan Kekayaan Intelektual di wilayah,” ujarnya.

Staf Khusus Menkumham ini juga memberikan contoh akan pentingnya perlindungan hukum atas inovasi dan invensi yang memanfaatkan potensi Sumber Daya genetik dan Pengetahuan Tradisional (SDG-PT). “Contohnya adalah kasus Shiseido yang merupakan perusahaan kosmetik dari Jepang yang diketahui sejak 1995 diduga melakukan pembajakan hayati,” imbuhnya.

“Perusahaan ini mengajukan sekitar 51 permohonan paten tanaman obat dan rempah yang sebetulnya telah lama digunakan di Indonesia secara turun temurun,” sambungnya.

Fajar Lase juga mengakui bahwa untuk melakukan pembatalan permohonan paten yang diajukan oleh Shiseido di tahun 2002 ini juga sampai melibatkan aksi kampanye dan advokasi yang luas melalui lokakarya publik, konperensi pers, dan lobi yang intensif. “Jangan sampai klaim akan potensi SDG-PT ini terjadi kembali,” pesan Staf Khusus Menkumham bidang Tranformasi Digital ini.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Dumai, Indra Gunawan, S.IP., M.Si. menyampaikan, Kebudayaan Melayu bukan hanya dimiliki oleh Riau dan Sumatera, namun juga ada di Kalimantan bahkan di Negeri Jiran, maka Sekda Dumai ini menekankan pentingnya menggali potensi daerah dalam bentuk kearifan lokal yang hanya dimiliki oleh Kota Dumai.

Lebih lanjut, Indra Gunawan juga menyebutkan bahwa kota Dumai memiliki Tradisi Beratib Kampong yang dapat menjadi didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal khas Kota Dumai. “Tradisi ini dilakukan dengan cara meratib atau berdzikir sepanjang jalan secara bersama-sama dengan tujuan untuk mengukir segala musibah dan bala yang datang mengganggu penduduk, baik berupa penyakit maupun gangguan makhluk halus” ujarnya.

Indra Gunawan juga mendorong kolaborasi yang lebih intensif dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Riau untuk mempromosikan dan mendiseminasikan potensi Kekayaan Intelektual Komunal kota Dumai.

Senada dengan pernyataan Sekda Kota Dumai, Mhd. Jahari Sitepu, Kepala kantor Wilayah Provinsi Riau juga menekankan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Masyarakat Adat yang harus diatur secara khusus sebagai bentuk mekanisme hukum yanag dapat menghindari pelanggaran terhadap Hak Komunal Kekayaan Intelektual masyarakat tradisional.

“Sebaiknya perlindungan hak komunal atas kekayaan intelectual tradicional diatur dalam peraturan tersendiri,” imbuhnya.

MIP Clinic juga akan diadakan di Kabupaten Pelalawan pada hari Kamis (25/8/2022) dengan mengundang narasumber dari akademisi UNRI dan UIR. Kegiatan MIP Clinic di Kota Dumai ini juga disertai dengan penandatangan MoU antara Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Dumai yang diwakili oleh Sekda Kota Dumai. (Sal)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU