Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaKejagung Jelaskan Berita Hoaks Pengakuan Jaksa Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab

Kejagung Jelaskan Berita Hoaks Pengakuan Jaksa Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab

Jakarta-Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan penjelasan atau klarifikasi tentang beredarnya video di media sosial. Seperti di facebook, twitter, instagram, dan youtube.

Video bernarasi mengaku jaksa menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab: terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia.

Video beredar tersebut mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, bahwa terkait beredarnya video tersebut adalah video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung.

“Adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu. Dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab,” jelasnya, Minggu (21/3/2021).

Leonard Eben melanjutkan, bahwa penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Bapak Yulianto, SH. MH, yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur,” ungkapnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memastikan, bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab.

“Yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” jelasnya.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan,  bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” tegasnya.

Masyarakat diimbau tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada.

Sebab, menurut Leonard Eben Ezer Simanjuntak,  perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).

“Yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” jelasnya. (Citra)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU