Ternate-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mencatat sebanyak 463 permohonan kekayaan intelektual komunal (KIK) hingga November 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, menyatakan, pihaknya terus mendorong pendaftaran kekayaan intelektual komunal agar memperoleh perlindungan hukum dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
“Pendaftaran KI komunal sangat penting karena dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, sektor pariwisata, dan perekonomian daerah,” ujar Andi Taletting Langi, Sabtu (30/11).
Menurutnya, Maluku Utara memiliki kekayaan intelektual komunal yang sangat beragam. Oleh karena itu, upaya perlindungan terhadap kekayaan tersebut membutuhkan sinergi dan dukungan dari pemerintah daerah serta seluruh elemen masyarakat di Malut.
“Kanwil Kemenkumham Malut terus mendorong keterlibatan semua pihak untuk mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang kuat guna mewujudkan transformasi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Kekayaan intelektual komunal mencakup berbagai ekspresi budaya tradisional seperti seni tari dan musik, pengetahuan tradisional seperti obat-obatan yang diwariskan secara turun-temurun, potensi indikasi geografis seperti kain tenun, sumber daya genetik, serta indikasi asal.
Berdasarkan Laporan Capaian Kinerja Kekayaan Intelektual Triwulan IV 2024, sebagai bagian dari reformasi birokrasi tematik dalam meningkatkan investasi melalui HKI, tercatat sebanyak 463 kekayaan intelektual komunal tersebar di kabupaten/kota di Malut.
Rinciannya, ekspresi budaya tradisional berjumlah 193, pengetahuan tradisional 228, potensi indikasi geografis 36, sumber daya genetik 5, dan indikasi asal 1.
“Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap kekayaan intelektual bangsa,” pungkas Andi Taletting Langi. (Sal)