Free Porn
xbporn
Kamis, 13 Maret 2025
spot_img
spot_img
BerandaBeritaUsai Ditolak Pengesahan Kubu KLB Deli Serdang, AHY Puji Presiden Jokowi, Menkumham,...

Usai Ditolak Pengesahan Kubu KLB Deli Serdang, AHY Puji Presiden Jokowi, Menkumham, Menkopolhukam

Jakarta—Agus Harimurti Yudhoyono akrab disapas AHY memuji-muji Presiden Jokowi, Menkumham, dan Menkopolhukam. Hal itu disampaikan AHY saat menggelar konferensi pers  atas hasil ditolaknya pengesahan kubu Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang oleh pemerintah, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41, Menteng.

“Untuk itu, atas nama segenap pimpinan, kader dan simpatisan Partai Demokrat, saya sampaikan terima kasih kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo yang menunaikan janjinya menegakan hukum sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam kasus KLB yang inkonstitusional,” pujinya, Rabu (31/3/2021).

“Kami juga mengapresiasi isetinggi-tingginya kepada Presiden Jokowi. Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, dan Menkumham Bapak Yasonna Laoly, jajaran Kemenkumham termasuk Dirjen AHU dan Dirjen Peraturan Perundangan,” tambahnya lagi.

AHY meneruskan, bahwa pengesahan kubu Partai Demokrat KLB Deli Serdang gagal karena melengkapi berkas diberikan. Salah satunya tidak menyerahkan syarat mandat Ketua DPD dan DPC pemilik suara yang sah peserta KLB yang hadir.

“Kami bersyukur atas keputusan pemerintah menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan di Kemenkumham pada tahun 2020 sebagai rujukan. Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat,” ungkapnya.

“Tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono. Kami bersyukur keputusan pemerintah hari ini adalah kabar baik juga bagi perkembangan demokrasi di tanah air,” tambahnya.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan penolakan terhadap permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual yang didampingi Menkopolhukam Mahfud MD di Gedung Kemenkumham, Rabu (31/3/2021).

Sebagaimana disampaikan bahwa tata cara pemeriksaan dan verifikasi dilakukan dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Pihak Kemenkumham telah memberi batas waktu yang cukup atau tujuh hari untuk memenuhi kelengkapan persyaratan yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 24 Tahun 2017.

Di sisi lain, Menkumham Yasonna Laoly  juga menyesalkan tudingan sejumlah kalangan terkait campur tangan dan upaya pecah belah partai politik yang dilakukan Pemerintah.

“Sejak awal, Pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik ini,” tuturnya.

“Kami menyesalkan pernyataan dari pihak-pihak yang menuding Pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik,” kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut. (Yaman dan Citra)

spot_img
- Advertisment -spot_img

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU