Jakarta—Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Boyke Eka Nugraha memberikan keterangan kepada intergitasnews.com atas kabar dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dirawat mencapai dua tahun di Rumah Sakit (RS) Pengayoman.
Boyke Eka Nugraha menerangkan bahwa kedua WBP tersebut diketahui atas nama Hermanto dan Noerdin. Narapidana atau WBP Hermanto dirawat sejak 28 Oktober 2019. Sedangkan WBP atas nama Noerdin sejak 30 Desember 2019.
“Keduanya adalah narapidana kasus narkoba,” terangnya, Rabu (31/3/2021).
Lebih lanjut, menurut Boyke Eka Nugraha, kedua WBP atau narapidana itu menderita sakit. Kedua WBP didiagnosa sakit jantung dan treatment saluran kemih. Kemudian keduanya terpapar Covid-19.
“Kedua pasien terpapar Covid-19 pada Bulan Desember dan dirawat di ruang perawatan Covid-19. Adapun penjelasan terkait tatalaksana urologi adalah tindakan pemeriksaan uretrografi,” ungkapnya.
“Yaitu memasukkan kontras di saluran kemih atau uretra. Kemudian dilakukan businasi (tindakan mendilatasi saluran uretra) dan tindakan ESWT rutin berkala sesuai rekomendasi,” tambahnya lagi.
Kedua narapidana masih mengikuti rekomendasi dengan tahapan-tahapan medis yang dilakukan. Sehingga lama penanganan disesuaikan dengan arahan dokter yang menangani.
Boyke Eka Nugraha memastikan, bahwa kedua narapidana sudah dikembalikan ke asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tempat menajalankan massa pidananya.
“Lapas Gunung Sindur,” ujarnya.
Sedangkan terkait kabar ditemukannya handphone di ruang Kepala Rumah Sakit Pengayoman Cipinang. Boyke Eka Nugraha memastikan kepada integritasnews.com tidak ada menemukan handphone.
“Kami sampaikan bahwa pada saat Tim Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta turun ke RS Pengayoman tidak menemukan HP,” ungkapnya.
Adapun terkait dengan pemberian hukuman kepada pegawai RS Pengayoman yang lalai. Menurut Boyke, dikarenakan membiarkan dua WBP atau narapidana dirawat mencapai dua tahun di RS Pengayoman.
Menurutnya, saat ini Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta masih melakukan proses evaluasi pegawai tersebut.
“Pada saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta masih melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur RS Pengayoman Cipinang,” tuturnya. (Yaman dan Citra)